Medan,jelajahperkara.com| Peristiwa penipuan dan penggelapan yang dialami Fitriyah (40 thn) Warga jln Wahidin ,Medan Area Kota Medan yang telah dilaporkan kepihak kepolisiaan LP Nomor :LP/528/III/2019/SPKT Restabes Medan Tanggal 08 Maret 2019 an Pelapor FITRYAH.
,sejak tahun 2019 sampai saat ini belum menunjukan tanda adanya keberpihakan keadilan hukum pada korban.
Bukannya cepat mendapat keadilan dan kepastian hukum,Pikiran korban Fitryah malah semakin banyak dihabiskan untuk menghadapi rumitnya tahapan – tahapan hukum yang harus dilalui, sejak dimulainya membuat pengaduan di Kepolisian, tahapan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan hingga saat ini hampir 5 tahun lamanya masih tahap P-19 sampai 3 kali di Kejaksaan Negeri Medan ” ungkap Martha Sitorus SH,MH,CLL kuasa hukum korban kepada Wartawan 30 September 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Ketidak taatan Jaksa di Kejari Medan untuk melaksanakan putusan PraperadilanPutusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Medan yang menyatakan
– Surat Ketetapan Nomor :S.TAP/539-b/X/RES 1.11/2021/Reskrim Tanggal 04 Oktober 2021 yang ditandatangani Termohon perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/528/III/2019/SPKT tanggal 08 Maret 2019 a.n Pelapor Fitryah adalah tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum
– Memerintahkan LP/528/ III/2019 SPKT 08 Maret 2019 yang ditangani Pihak Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilimpah kan ke PENGADILAN melalui JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DILAKUKAN PENUNTUTAN.
membuat korban sangat kecewa sehingga melalui kuasa hukum nya membuat langkah hukum akan melapor kan hal ini ke Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
Fitryah korban penipuan penggelapan yang dilakukan terduga SY alias Li yang sudah jadi Tersangka ( TSK ) namun tidak ditahan kepolisian,mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 562 juta,Hingga saat ini konfiirmasi ke Kejaksaan Negeri Medan 02 -10 -2024 melalui kasubsi A bid,Intelijen /humas belum memdapatkan jawaban.(Prihat.P)