KEJARI OKI TETAPKAN 2 TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH PANWASLU DENGAN kerugian NEGARA RP 4,7 MILIYAR
Senin , 09 Dec 2024 – 20:04
Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu dengan Kerugian Negara Rp4,7 Miliar
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Fachrudin, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI pada periode tersebut, dan Tirta Arisandi, yang berperan sebagai Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.728.709.454.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (9/12/2024), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup kuat yang ditemukan selama penyelidikan
“Kami sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu OKI tahun 2017-2018 dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu pada periode yang sama,” kata Hendri. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 menjadi dasar keputusan tersebut.
Penyidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Panwaslu OKI pada tahun anggaran 2017, yang besarnya mencapai Rp12 miliar.
Dari total dana tersebut, ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai prosedur yang mengarah pada kerugian negara yang signifikan, yakni sebesar Rp4.728.709.454.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Hendri Hanafi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami lebih jauh mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Tim penyidik berjanji akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses persidangan nanti.
Terkait dengan status penahanan, Muhammad Fachrudin telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung untuk periode 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024.
“Penahanan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Hendri.
Sementara itu, Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah menjalani pidana di LP Kelas II B Kayuagung atas kasus lain.
Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Pernyataan dari kedua tersangka dalam proses persidangan nanti akan menjadi salah satu acuan untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Christina Renata P