MEDAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, upaya memberantas mafia tanah merupakan hal krusial. Hal ini mengingat sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Selain menghambat proses pembangunan nasional, mafia tanah juga dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
Sejak awal Desember 2021, seluruh Kejaksaan telah mengumpulkan seluruh jajaran dan demikian pula Kejati Sumut telah bergerak cepat, terukur, strategis dan profesional menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.
Menindak lanjuti hal itu, Kejati Sumut telah membuka Hotline Aduan 0812-7790-0910 untuk menerima laporan jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban. Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online bahwa oknum Jaksa Sumut jadi kaki tangan mafia merampas tanah rakyat.
Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (22/3/2022) menyampaikan agar jurnalis atau LSM yang menuliskan berita tersebut melaporkannya secara tertulis dengan data-data yang lengkap dan akurat.
“Apabila benar ada dugaan jaksa melakukan hal yang menyimpang terkait tanah segera melaporkan ke Kejati Sumut, Pimpinan akan jamin, dan merahasiakan identitas pelapor dengan bukti awal yang kuat,” katanya.
Dalam pemberitaan di media online tersebut juga disebutkan Kejaksaan Tinggi Sumut menerima gratifikasi atas lahan eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Yos A Tarigan menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dan tanah yang dikeluarkan dari HGU PTPN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, Kejati Sumut akan menyelesaikan proses penyertifikatan,” tandasnya.
Terkait tanah, tentunya tidak hanya masyarakat umum dapat melapor atau meminta pendapat hukum, namun Pemerintah/Negara, BUMN seperti PTPN di Sumut dalam permasalahan aset tanah negara dapat meminta kajian hukum kepada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
“Dalam upaya penyelamatan aset PTPN, Kejati Sumut selaku jaksa pengacara negara (JPN) sebelumnya telah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu. Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan JPN memberikan pelayanan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara, ” tandasnya.
Harapan kita, lanjut Yos setiap laporan yang disampaikan ke Kejati Sumut agar didukung data dan fakta yang kuat. Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
“Pimpinan kita pak Kajati juga telah bertindak cepat dalam menangani pengaduan mafia tanah yang telah ditelusuri dan ditindaklanjuti bidang Intelijen dan Pidsus, bahkan sudah ada yang ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu kasus Suaka Margasatwa Langkat ya.
(Prihat)