JELAJAHPERKARA.COM | | SUMUT- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perumahan Permukiman Kabupaten Madina Lianawati Siregar yang merupakan terpidana kasus korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di komplek perkantoran Payaloting Panyabungan tahun anggaran 2016, Kamis 2/9/21 dieksekusi Tim JPU pada Kejati Sumut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Kelas II A Medan.
Eksekusi tersebut menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021. Terhadap terpidana telah dilakukan panggilan ke-II dan pada panggilan ke-III Kamis 2/9/21 hadir di kantor Kejati Sumut Jl. A H Nasution untuk melaksanakan putusan tersebut.
Terpidana Lianawati Siregar diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan akan menjalani Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan dan Pidana Denda masing-masing Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Untuk terpidana atas nama Syahruddin dan Terpidana Nazaruddin Sitorus sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan Negeri Madina di Lapas Kelas II B Madina Pada Hari Selasa 31 Agustus 2021.
Sebelum terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, ujar Plt Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PDE Pasaribu, SH,MH kepada wartawan.
(Prihat Panggabean)
Tinggalkan Balasan