JAKARTA|JELAJAHPERKARA.COM – Kekeliruan redaksional UU Cipta Kerja bukan kesalahan Mensesneg Pratikno. Karena Draft UU Cipta Kerja diperoleh Mensesneg dari Sekretariat DPR RI. Sehingga sangatlah berlebihan apabila hal tersebut dijatuhkan vonis meminta pak Pratikno mengundurkan diri.
Selama ini yang menjadi kelemahan kita adalah bukan membuat suatu UU tetapi implementasi dari penerapan UU dalam mencapai tujuan nasional. Implementasi dan penerapannya UU Cipta Kerja yang terpenting adalah penciptaan lapangan kerja itu sendiri dan bagaimana dapat segera menggerakan ekonomi sektor real, menyiapkan langkah langkah yang komprehensif menghadapi Bonus Demografi yang akan dialami Indonesia di masa mendatang.(Alex&Red)
#barikade98
#suarabarikade98
#98kawaldemokrasi
#98jagajokowi
https://www.instagram.com/p/CHNOKFWB8L-/?igshid=m1nd7mmuymdn