Kemana Poso Pergi Atau Mau Diapakan Poso ini…. ” Terorisme Poso Dan Akar Permasalahannya

JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA-Empat warga Desa Kalemago, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang menjadi korban pembunuhan sadis kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora kabarnya akan dimakamkan pada Rabu (12/5) sore ini.

“Jenazah rencana sore ini dimakamkan,”
Pemerintah tidak cukup hanya mengutuk keras saja, prilaku Sadis yang dilakukan Teroris tersebut tidak lagi mencerminkan Konstitusi UUD 1945, Dan Hukum yang berlaku di NKRI Terkhusus nya UU RI Tentang Pembatasan Aksi Terorisme


Pemerintah RI Sesungguh nya Tidak cukup hanya mengutuk keras Aksi Yang dilakukan oleh Terorisme, Melainkan Pemerintah dan Aparat Negara harus bertindak mengambil keputusan untuk bertindak sesuai dengan hukum Yang Telah Diberlakukan Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dan Pemerintah Segera Menyelidiki Siapa Dalang Utama dibalik Semua yang dilakukan Oleh Teroris Tersebut.

Bahwa Pemerintahan jokowi Sendiri Pun Sepertinya jauh lebih perduli kepada “pelaku aksi teroris hamas dan palestina” daripada peduli kepada Warga negara indonesia nya Sendiri, kecuali Hanya Sibuk ” ” ” ”
” Beretorika Dan Mengutuk Saja.”

Banyak pendapat yang Yang coba mendefinisikan Terorisme, satu diantaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1, The Prevention Of Terorism” Temporary Provision” 1984, Artinya Tujuan Supaya Orang lain merasa ketakutan, sehingga dengan demikian dapat menarik Perhatian orang lain
Kelompok Atau Suatu Bangsa, Aksi Terorisme dapat dikatakan Lebih Sebagai” psy-war”

Pada Tahun 2003 Presiden RI Telah Mengesahkan adanya UU RI No 15 Tentang pemberantasan Aksi Terorisme Juncto Undang undang Republik indonesia Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Atas Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang yang merupakan hukum pidana khusus dan Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud Dalam pasal 6,pasal 7pasal 8,pasal 9 Pasal 10,Pasal 11, Dan Pasal 12 Dipidana Dengan pidana mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup.

Hak konstitusial Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Inilah yang menjamin dan melindungi Hak Asasi Setiap Warga Negara indonesia Atas kesamaan dan perlakuan yang sama dihadapan Hukum dan Pemerintahan, Berarti Setiap Warga negara indonesia harus diperlakukan adil oleh Aparat penegak hukum dan pemerintah RI,Dan ” tidak boleh lagi ada yang membeda- bedakan Serta seolah -olah Ada Anak kandung ibu pertiwi Dan Ada Anak tiri Dari ibu Pertiwi”

Bahwa Walaupun dalam kitab injil matius 10:16 Berkata : “lihat Aku yang telah mengutus kamu Seperti domba ketengah- tengah Serigala. Karena itu, jadilah cerdik seperti ular dan tulus seperti burung- burung merpati.

Bukan berarti kita sebagai umat kristen dan katolik harus rela terus menerus disembelih/atau dibom, oleh pelaku kejahatan yang dilakukan oleh Aksi Teroris
” Bagai Domba Beneran” Tanpa ada perlawanan hukum dan politik.sebab pesan tuhan yesus tidak cukup” bagai domba saja” akan tetapi juga harus” Cerdik seperti ular Dan Tulus Seperti Merpati”.

Adapun Pemicu maraknya Aksi Terorisme Adalah.

1. Adanya keyakinan dan kepercayaan dari pelaku aksi terorisme atas doktrin iman.

2. Pendidikan yang rendah mutu, terutama kurang ilmu dan pengetahuan, informasi dan teknologi
3. Kemiskinan Dan Kesenjangan sosial,
4.Faktor ketidak adilan, bahwa sikap dan tindakan pejabat politik yang membuat berpihak kepada kroni- kroni Dan Keluarganya
5. Faktor ketidak pastian Hukum, bahwa penerapan hukum yang hanya tajam kebawah dan kepada oposisi alias tebang pilih
6. Lemah dan Atau Tidak Berfungsinya Badan Intelijen Negara.
7. Gagalnya Menjadi Pemimpin Negara Dan Pemerintah Menjadi Panutan.

Berbagai Aksi yang dilakukan oleh Teroris untuk membuat Indonesia Menjadi Ricuh Dan Membuat kepanikan dimana- mana

1. Kasus teroris bom natal 2000 di mataram

2. Kasus teroris bom natal 2000 di pekanbaru
3. Kasus bom natal 2000 di jakarta
4. Kasus Bom Natal 2000 di Medan
5. Kasus Bom Natal 2000 di Mojokerto
6. Kasus Bom Natal 2000 di Bandung
7. Kasus Bom Natal 2000 di Ciamis
8. Kasus Bom Natal 2000 Di Sukabumi
9. Kasus Teroris Bom di kedubes philipina, jakarta
10. Kasus Bom Natal 2000
11. Kasus Teroris Bom di Gereja HKBP Dan Santa Anna jakarta( 22 juli 2001
12. Kasus Teroris Bom di Mall Atrium, Senen
13. Kasus Teroris Bom di gereja petra
14 Kasus Teroris Bom di digereja pangkalan kerinci, pelalawan
15 .Kasus Teroris Bom di Sari Club
16 Kasus Teroris Bom Di MC Donal.
17. Kasus Teroris Bom di Restaurant KFC, Manado
18. Kasus Teroris Bom Poso
Aksi Terorime Bom poso tersebut berlangsung Awet.

Gereja Sebagai pembawah Suara Kenabian dan kebenaran, kerap menjadi sasaran Aksi Terorisme diseluruh indonesia, bahwa umat tuhan Elohim juga diperintah untuk mengalahkan kejahatan dengan kebaikan, Tertulis dalam roma 12: 21 Sebagaimana tertulis Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan.
Selain itu umat tuhan diajarkan selalu mengasihi musuh nya Matius 5: 44
Untuk itu Kepada Seluruh Masyarakat Marilah kita Sadari, Bahwa Aksi Terorisme itu Adalah kejahatan yang Sangat luar biasa” Extra Ordinary Crime” Sangat Ditentang oleh hukum dari Negara- Negara Beradab, Dan Juga Sangat Dilarang Oleh Firman Tuhan Elohim.

Kepada Para Pejabat Negara Dan Pemerintah, Lakukanlah Sila-Sila Dalam Pancasila Dan UUD 1945 Itu Secara Murni Dan Konsekuen Serta Patuhilah Hukum itu.Agar Rakyat Ada Merasa Keadilan Dan Kepastian Hukum Serta Kemanfaatanya.

Demikian

Adv.Kamaruddin Simanjuntak SH.Ketua Umum PDRIS
(Ali)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif