JAKARTA|JELAJAHPERKARA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun sinergi untuk pencegahan tindak pidana korupsi!.
Sinergi ini telah diinisiasi sejak tahun 2008 dan terus ditingkatkan sebagai upaya meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tidak pidana lainnya secara efektif dan efisien.
Bulan ini, saya dan Ketua KPK Firly Bahuri sepakat untuk memperbaharui Nota Kesepahaman antara Komite Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan mengenai Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya (Rabu, 21/10/20).
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pertukaran informasi dan data, pengelolaan barang milik negara, benda sitaan, barang rampasan, dan /atau barang gratifikasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pengembangan kapasitas SDM; kajian/penelitian’ penyediaan narasumber dan tenaga ahli; dan/atau layanan pengadaan.
Saya berharap langkah ini akan semakin meningkatkan kepercayaan diri insitusi dan jajaran Kemenkeu dalam mewujudkan lingkungan yang profesional dan berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Kementerian Keuangan sebagai institusi pengelola fiskal yang kredibel.(Red)