Jakarta, 14 Desember 2021

Kepada Yth.
Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden RI
di Istana Kepresidenan
Jakarta.

Dengan hormat,
Dengan ini, ijin saya menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden perihal kejadian pengepungan Markas Koramil TNI oleh KKB/OPM di Distrik Yakuhimo Papua, pada Jumat (3/11-2021) Sebulan yang lalu, berikut ini:

Bahwa dari informasi sumber terpercaya, terakurasi, dan terverifikasi, dinyatakan bahwa kejadian tersebut telah membawa korban meninggal prajurit TNI yang terus bertambah dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu kami menyarankan kepada Bapak Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI/Polri agar sebaiknya pemerintah segera melakukan evaluasi atas peran Polri dalam penumpasan KKB di Papua. Dalam hal ini, agar peran penting tersebut dialihkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab TNI ansich.

Bahwa dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan TNI diperbantukan pada Polri. Karena itu, Evaluasi untuk memberi peran TNI dalam penanganan terorisme di Papua bisa berdasarkan UU TNI No. 34 Thn. 2004 atau berdasarkan UU Teroris No.5 Tahun 2018 tersebut, tetapi perlu dibuatkan Perpresnya sebagai payung hukum. Dengan demikian, maka wewenang dan batasan kewenangan TNI menjadi jelas, juga koridor tupoksi TNI dan Polri dalam penanganan tugas penumpasan OPM/ KKB di Papua menjadi jelas dan tegas.

Dalam perspektif saya, apabila pemerintah terutama peran Menkopolhukam, Menhan dan Panglima TNI terus vakum, mendiamkan dan memibiarkan kebijakan yang keliru terus berjalan—bahwa seharusnya penumpasan terorisme KKB di hutan bukanlah tugas Polri lagi—sehingga berdampak semakin banyak korban prajurit TNI, akan sungguh mengkhawatirkan: Bahwa
situasi di Papua ini akan mengarah pada citra dan keresahan di kalangan internal TNI dan purnawiran TNI sehingga tidak hanya berimplikasi politik buruk terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi juga terancamnya kedalautan negara RI.

Terkait dengan hal di atas, maka Rekomendasi/ Saran kami untuk Bpk Presiden adalah:

1) Agar perintahkan Menkopolhukam, Menlu dan Menhan, mengkaji segera untuk diterapkan/ digunakan UU TNI No. 34 Tahun 2004 bahwa tugas pokok TNI selain perang juga untuk mengatasi separatis bersenjata dan terorisme.

2) Bahwa KKB Papua/OPM termasuk katagori di atas, sehingga penumpasan terorisme KKB di Papua/OPM ataupun dengan oknum/aktor intelektual pendukung yang ada dalam negeri maupun di luar negeri serta organisasi yg mensupport gerakan teroris KKB papua di dalam negeri maupun di luar negeri dapat ditumpas segera oleh TNI.

Dengan demikian, maka kewibawaan pemerintah dan negara di mata rakyat dan dunia internasional tidak semakin merosot.

3) Disamping itu peran/fungsi BAIS TNI dan Athan di Kedutaan Besar RI di berbagai negara belahan dunia lebih diberdayagunakan.

Demikian dan terimakasih.

_Salam Hormat Dari WNI_

Andar M Situmorang. Advokat President. Peradi Patriot Langit.
dan
Anggota Pataka Akabri 83.

Cc. :
1.Yth. Menkopolhukam Bpk. Prof. Dr. Mafud MD di Jakarta.
2.Yth Menteri Pertahanan Bpk. Letjen TNI purn. Prabowo Subianto di Jakarta.
3.Bpk Jendral TNI purn. Dr. H. Moeldoko Kepala Staf Presiden di Jakarta
4.Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi di Jakarta
5.Panglima TNI Bpk Jendral TNI Andika Perkasa di Jakarta.
6.Arsip.-