JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN-
Adanya kecurangan pendaur ulangan alat rapid test swep antigen yang di bersihkan dan digunakan kembali, akhirnya Polda Sumatera Utara menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam Konfrensi Pers Kamis (29/4/21) sekira pukul 17:00wib.
Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang Sumut akhirnya terungkap Polisipun menangkap para pelaku yang terlibat dalam penggunaan alat rapid test antigen bekas.
“Adapun kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial PC, yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepisian,kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol.Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak,M.Si saat memberikan keterangan di depan media.Kapolda Sumut menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stik rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali kepada yang lainnya di Bandara,katanya.
Sambungnya “Dalam sehari stick yang di daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan penerbangan. Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” terangnya.
Lanjut dikatakannya, selain itu praktik ini sendiri telah dilakukan mulai dari bulan Desember 2020 lalu. Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar. “Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” Pungkasnya.
Kapolda Sumut menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. Kapolda Sumut mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan. Harusnya stik itu dipatahkan setelah digunakan, bukan dibersihkan dan dikemas kembali.
“Atas perbuatan kelima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Panca Putra Simanjuntak,M.Si
( Novrizal )