Berita  

Kepsek SDN 108 Kota Pekanbaru Diduga Jual Buku LKS Kepada Wali Murid

 

JELAJAHPERKARA.COM || PEKANBARU-

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 108 Pekanbaru tetap menjual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS). Kendati, penjualan LKS Sedang kan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.Permendikbud sudah melarang keras untuk menjual atau mengutip sejumlah uang kepada murid nya terkait penjualan buku LKS tersebut.


Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Kepsek SDN 108 Pekanbaru Ali Bakri membenarkan, adanya penjualan LKS uang diwajibkan kepada setiap murid SDN 108 Pekanbaru.

“Memang ada, karena kami tidak mau LKS ada meja yang punya ada yang tidak. Karena itu kebutuhan anak kita, ” ungkap Kepala Sekolah ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/4/2021).

Ketika ditanya apakah selaku Kepala Sekolah Ali Bakri mengetahui adanya larangan penjualan LKS diatur Permendikbud. Ali Bakri menyatakan, dirinya sudah mengetahui larangan dari Permendikbud tersebut.

“Iya, saya tahu dan Kadis sering mewanti-wanti, ” ujar Ali.

Ketika ditanya berapa harga satu LKS yang dijual pihak sekolah kepada setiap siswa. Kepala Sekolah SDN 108 Pekanbaru menyatakan, harga setiap LKS yang dijual kepada siswa dengan harga Rp12 ribu per / Rp160,000. ribu per satu paket LKS.

” Dengan harga Rp12 ribu tersebut, kami hanya untung sedikit karena murid kami hanya 320 orang, ” terang Ali.

(Anhar Rosal)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif