SERGAI||JELAJAPERKARA.COM- Suprayetno (37) warga Lingkungan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, terpaksa diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya, Jumat (20/11/2020).
Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana.
Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan transaksi pembelian kerbau seharga Rp17 juta dengan korbannya Ngadino alias Tambi (63) warga Dusun V Desa Lidah Tanah, Kec. Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Transaksi itu terjadi di kediaman korban, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, sebelumnya tersangka datang kerumah korban dengan membawa mobil pick up dengan tujuan untuk mengambil 1 ekor kerbau milik korban untuk dijual dengan harga Rp17 juta.
Lantaran ada kebutuhan yang mendesak dikarenakan anak korban sedang sakit. Setelah kerbau dinaikkan ke mobil, tersangka meninggalkan kwitansi yang isinya bertuliskan bahwa tersangka berjanji akan membayar penjualan kerbau pada tanggal 10 November 2020.
Tetapi setelah lewat dari tanggal yang dijanjikan tersangka, uang penjualan kerbau tidak juga di terima oleh korban, dan setiap didatangi ke rumah tersangka, selalu bilang belum ada uang.
Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum.
” Tersangka dijerat pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara,” Terang Kapolres.
(Rahmat Hidayat)