Medan, Kabar Daerah.com. Dalam Menyingkapi Surat dari Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara, Pimpinan PT KAI DIVRE I SU, Sofan Hidayah melalui Manager Humas, As’ad Habibuddin menyatakan bahwa Simpang Simodong adalah Perlintasan Liar dan sudah ditutup pada tanggal 12 /08/2024, dengan alasan, “demi meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan Pengguna Jalan”, Kamis (08/05/2025).
Pembangunan jalan Alternatif yang dinamakan Frontage Road yang dibangun dan diduga menghabiskan anggaran milliaran rupiah, tidak tepat guna, mubazir dan penghamburan anggaran yang sia-sia.
Pimpinan KAI DIVRE I SU menjelaskan, “penutupan dikukuhkan karena beliau mengacu ke Permenhub no.94 tahun 2018, pasal (2)”. Dan Ketua PW Fast Respon Nusantara DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak menelusuri dan mendalami pasal tersebut.
Ternyata Pimpinan KAI error dalam pemahaman pasal tersebut. Mereka dengan gamblang, lantang dan gagah dalam berargumentasi tapi nihil dalam Pemahaman. Sungguh dahsyat kehebatan berargumentasi, tapi kebobrokan dalam mencetuskan.
“Permenhub no.94 tahun 2018 pasal (2) khususnya ayat (3)berbunyi : Perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL (Jalur Perlintasan Langsung), tidak dijaga, dan /atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 M (dua Meter) harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur Kereta Api oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian”.
Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa tidak bisa jadi patokan dalam mengukuhkan penutupan dan menamai Simpang Simodong Perlintasan Liar. Tak ada dasar Pimpinan KAI DIVRE I Sumut dalam mengambil keputusan, hanya untuk Pembodohan Belaka.
“Dalam keterangan ayat tersebut menyatakan, “bila perlintasan lebar bidang tanah kurang dari dua meter harus ditutup, dan ada juga pengecualian yakni melakukan Normalisasi Jalur”.
Sementara perlintasan lebar bidang tanah/jalan Simpang Simodong ada 5 sampai 6 m (Lima sampai enam meter) bukan kurang dari dua meter. Dan sudah dengan jelas dan tegas Bapak Ketua FRN Kepri menyatakan bahwa, “Jalan Simpang Simodong adalah Jenis Jalan Kabupaten”.
Eliaser Simanjuntak mengharapkan pada pihak KAI, bila membuat pernyataan dan mengacu kepada Undang-undang, jadilah seorang yang cerdas bukan memajukan pemahaman salah.
Pesan Bapak Eliaser Simanjuntak, “Izin Bapak ‘Kemhub’ yang mulia, silahkan Evaluasi kemampuan Bapak Pimpinan KAI DIVRE I SU, Sofan Hidayah, beliau mengutip pasal undang-undang dengan nilai kemampuan pemahaman rendah.
Bila membangun infrastruktur KAI, pihak KAI harus mengikuti Prosedur, sesuai perundang-undangan Perkeretaapian. Bapak Mentri, Gubernur, Bupati/ Walikota harus mengawasi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang diatur dalam PP no.56 tahun 2009, pasal 168 ayat (1).
Penyelenggaraan Perkeretaapian termasuk Prasarana, Sarana dan Sumber Daya Manusia yang Terkait, telah disusun dalam UU no.23 tahun 2007, PP no.56 tahun 2009, PP no.72 tahun 2009 dan PP no.33 tahun 2021.
ES.