๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 302.386 kali

 

 

JAKARTA โ€” Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT), Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH, MH, menyoroti kekosongan aturan yang selama ini memburamkan batas antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap. Kritik itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa (02/12/2025), yang berlangsung sejak pukul 12.00โ€“15.00 WIB.

 

Menurut Henry, perubahan paradigma penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang kini lebih mengarah pada pendekatan rehabilitatif tidak diimbangi dengan ketegasan sanksi bagi para pengedar. Celah itu, kata dia, berpotensi semakin melemahkan perang melawan jaringan peredaran gelap.

โ€œUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menghapus banyak ketentuan mengenai pidana minimum khusus. Dampaknya, tidak ada lagi efek jera yang kuat bagi pelaku peredaran gelap narkotika,โ€ tegas Henry.

 

Ia menambahkan, hingga kini tidak ada kriteria tegas yang dapat membedakan posisi hukum seorang pengguna sebagai korban penyalahgunaan atau pelaku yang terlibat dalam rantai peredaran gelap.

 

Karena itu, GRANAT mendesak DPR memasukkan kembali aturan tentang pemidanaan minimum khusus dalam RUU Penyesuaian Pidana, serta menyusun norma yang jelas untuk membedakan perlakuan hukum terhadap korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran gelap narkotika.

 

Dalam paparannya, Henry juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 622 ayat (1) huruf W, yang menyatakan bahwa Pasal 111 hingga Pasal 126 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dicabut dan tidak lagi berlaku. Menurutnya, pencabutan tanpa penyempurnaan aturan baru membuka ruang kekosongan yang berbahaya dalam upaya pemberantasan narkotika.

 

GRANAT menegaskan, penegakan hukum yang lemah hanya akan menguntungkan jaringan pengedar, sementara korban penyalahgunaan akan terus terjebak tanpa perlindungan yang memadai.