Teks fhoto : Tampak Dua Pelaku Diamankan Polsek Patumbak (AD).

 

JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN-

Dibawah pimpinan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza,Sik, Kanit Reskrim Iptu Philif Purba beserta anggota Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian spesialis rumah kosong milik korban, Junedi Rambe warga Gang Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Menurut informasi adapun masing-masing nama kedua tersangka pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berhasil diringkus Tekab Reskrim Polsek Patumbak yaitu tersangka berinisial RA alias DO (24) Warga Jalan Kongsi, Desa Marindal I, Kecamatan dan MRP alias Tomeng (24) Warga Jalan Mekatani, Gang Syukur, Kecamatan Patumbak.

 

Kronologis kejadian berawal pada hari sabtu (7/11/2020) lalu, kedua tersangka menjalankan aksinya saat rumah milik korbannya bernama Junedi Rambe dalam keadaan kosong, kedua tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jerjak lubang angin. Setelah berhasil merusak jerjak lubang angin rumah korban tersebut, sejurus langsung saja kedua tersangka menjalankan aksinya yaitu mengambil sejumlah barang barang berharga milik korban berupa 3 dandang, 4 panci, 1 unit sepeda, 1 unit sanyo, 1 unit AC, 2 ambal, 1unit loudspeaker, 1unit playstation, 1 gulungan kabel, 1 unit kipas angin, 1 unit keyboard listrik, 1 buah mixer, 1 unit handphone merk Vivo, 3 galon air, 1 unit mesin freezer, 1 gitar, 1 kotak tupperware, 1 buah blender, 1 HT, 1 unit strika dan 1 unit kulkas.

 

Kapolsek Patumbak (Kompol Arfin Fahreza, Sik) melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philif Antonio Purba menjelaskan, Senin (30/11/2020) sekitar Siang hari, dimana kedua tersangka pelaku pencurian rumah kosong ini berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari korbannya bernama Junedi Rambe.

 

“Keduanya kita tangkap pada hari Senin (23/11/2020), dengan mengamankan dua tersangka berinsial  RO alias DO di rumah tersangka yang selanjutnya saat kedua tersangka diinterograsi ditempat dimana dihadapan  pihak petugas jika tersangka mengakui  dalam menjalankan aksinya tersangka RO dibantu oleh temannya berinisilal MRP alias Tomeng,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

 

Mendengar pengakuan tersangka, petugas pun langsung bergerak cepat guna dilakukannya pengembangan yang  akhirnya teman tersangka berinisial MRP alias Tomeng berhasil ditangkap unit petugas Reskrim Polsek Patumbak tanpa adanya perlawanan dan langsung diboyong pihak petugas ke Mako Polsek Patumbak.

 

Lanjut  Iptu Philif Purba kembali mengatakan ,”Untuk saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Patumbak untuk dilakukan proses pengembangan. Sementara menurutnya jika barang bukti nya yang ada berupa satu unit sepeda dan dua buah ambal juga sudah kita amankan di sel Mapolsek Patumbak.

 

“Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dimana kedua tersangka ini kita persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

(AD & IW)