Keterangan Foto : Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK (sumber foto : dnaberita.com)
Deli Serdang-Sumut (jelajahperkara.com) ” Makasih info akan kami perintahkan kasat cek ” Kata Kapolresta Deli Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK malam 22.33 Wib usai di lakukan konfirmasi terkait marak Galian C dan Sawmill ( yang disebut dari berbagai sumber Perusak Lingkungan) yakni :
Sesuai Tulisan Alumnus Pascasarjana Prodi Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (IPB) Adalah :
Dampak Penambangan Galian C Akibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup
Pemanfaatan bahan galian C sebagai bahan material dasar sangat penting untuk mendukung pembangunan fisik di wilayah Kabupaten/Kota. Tingkat kecepatan eksploitasi dan penggunaan material ini dapat/telah mengakibatkan beberapa permasalahan kerusakan lingkungan hidup, di mana belum adanya ketaatan akan praktek-praktek pengelolaan yang bijak dan kurangnya tindakan rehabilitasi pascapenambangan.
Kerusakan lingkungan karena penambangan dan pengerukan bahan galian C sebagian besar diakibatkan dari kurangnya mempertimbangkan masalah-masalah lingkungan dalam perencanaan, pengoperasian dan perlakuan perbaikan pascapenambangan. Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh operasi kecil, besar dan mekanisasi penambangan atau oleh dampak kumulatif dari operasi kecil yang dilakukan secara terus menurus.
Penambangan bahan galian C, yakni semua bahan yang termasuk sirtukil, selama ini dianggap bukanlah usaha tambang bergengsi seperti halnya tambang minyak, gas bumi, batubara, emas atau tembaga (galian golongan A dan B). Dimana Tambang galian A dan B ditetapkan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sedangkan penambangan bahan galian C di daerah.
Penambangan galian C memang kerap dianggap tambang kecil dan kurang dipandang. Padahal tambang ini hampir terdapat di setiap daerah di seluruh Indonesia, dan sebagian besar daerah yang terdapat tambang galian C ini relatif mengalami kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan. (dilansir dari serambinews.com)
Kemudian dengan Hadirnya Pabrik Sawmill/Kilang Kayu/Tempat Pengolahan Kayu diduga akan terjadi Praktik Illegal Logging di Sumatera Utara.
Buktinya,,
Antisipasi Ilegal Loging, Kapolsek Parangloe Kontrol Usaha Tempat Penggergajian Kayu (Somel) Ini yang Dilakukan.
Joernalinakor com-GOWA- Dalam mencegah Ilagal Logging di wilayahnya, Kapolsek Parangloe IPTU Kasmawati S.Sos MH di dampingi Kanit Reskrim IPDA HARYANTO SH MH melakukan kegiatan patroli ke tempat usaha penggeragajian kayu (Somel), senin (02/03/2020).
Kegiatan ini di lakukan untuk mengontrol dan memeriksa Dokumen bagi pengusaha Somel terutama kepada pemilik penggergajian kayu yang ada di Kec.Parangloe Kab. Gowa.
Selain itu juga, Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Parangloe juga mengecek kelengkapan surat surat ijin kepemilikan usaha penggergajian kayu (Somel).
ini hal ini di lakukan untuk penertiban administrasi usaha yang ditetapkan didalam Peraturan Perundang-undangan maupun Perda Kab.Gowa tentang perizinan usaha Penggergajian Kayu.
Nampak terlihat saat Kapolsek Parangloe bersama Kanit Reskrim mendatangi salah satu Pengusaha penggeregajian Kayu (Somel) milik Lel. H. Dg Sirua di Dusun Kasimburang Desa Belapungranga Kec.Parangloe Kab.Gowa, sambil memeriksa surat kelengkapan ijin maupun Administrasi kelengkapan lainnya.
“Untuk memastikan ditempat Usàha penggeregajian (Somel) ini punya ijin atau tidak, hal ini dalam rangka antisipasi Ilegal Loging yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Kasma.
Karena ilegal loging adalah faktor utama penyebab banjir yang sering terjadi jika hutan gundul yg disebabkan oleh ilegal loging Oleh karena itu pengontrolan yang di lakukan pihak Polsek Parangloe sangat penting agar kejadian tahun lalu terjadi longsor dan banjir diwilayah Kecamatan Parangloe
As Mnji/ Humas parangloe (sumber : journalinakor.com)
Saat Ini sepanjang Tahun 2020, Sumatera Utara-Deli Serdang marak Penambangan Galian C dan Pabrik Sawmill/Industri Kayu antara lain,
Kecamatan Biru-Biru Jalan Sibiru-biru Gg. Wargo ada ada 2 mesin Sawmill/mesin Penggergajian Kayu Gelondongan sekaligus timbunan Kayu Gelondongan dan masih di jalan sibiru-biru ada 1 mesin Sawmill tepatnya dekat dengan Indomaret.
Kemudian Di Kecamatan Namorambe tepatnya desa Namo mbelin ada 1 lokasi Penimbunan Kayu Gelondongan disertai dengan mesin sawmil/Pemotong Kayu Gelondongan.
Gang Kemiri Desa Kuto mulyo, Kecamatan Biru-Biru, Kab. Deli Serdang
Desa selamat Kecamatan biru-biru Kabupaten Deli Serdang ada 3 lokasi
Stm H desa Desa Tadukan raga Kecamatan Biru-Biru, Kabuoaten Deli Serdang ada 4 lokasi.
Tanjung morawa desa naga timbun, Kabupaten Deli Serdang ada 1 lokasi.
Keterangan Foto : Galian C di Kabupaten Deli Serdang,Kec.STM Hilir, Desa Lima Ukur.
- Keterangan Foto : Galian C di Kabupaten Deli Serdang Sumut Desa Sari Laba Jahe
Penambangan Gailan C, di Deli Serdang Sumut ada di berbagai lokasi antara lain, : Kecamatan STM Hilir, Desa Lima Ukur, Kecamatan Biru-biru, Desa Sari Laba Jahe, Kecamatan Namorambe simp desa Jabah.
keterangan Foto : Tampak lokasi pabrik sawmill di gg wargo jalan Sibiru-biru Kab. Deli Serdang
Dari setiap kecamatan telah pernah berbincang-bincang dengan pihak media ini membenarkan adanya penambangan galian c dan Pabrik Sawmill.
(Persada)