MEDAN- Polda Sumut gencar melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku begal yang masih berkeliaran. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polsek Sunggal dan kini beralih ke Polda Sumut.
Kasus tersebut ramai dibicarakan, karena korban begal berinisial D menjadi tersangka usai menghilangkan nyawa terduga pelaku begal berinisial RZ di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal pada Selasa (22/12/2021).
Karena ingin membela diri, korban begal D menusuk tubuh terduga pelaku RZ dengan senjata tajam saat berada di TKP, lalu ketiga pelaku lainnya melarikan diri. Korban begal D pun dinyatakan sebagai tersangka.
Setelah beralihnya kasusnya tersebut ke Poldasu, Dirkrimum Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (4/1/2022).
“Jadi kemarin, Pak Kapolda, kemudian Pak Wakapolda, para penyidik termasuk para pemakar mengundang para pihak di mana tujuannya adalah mendengarkan apresiasi untuk penyampaian-penyampaian yang disampaikan para pihak, baik itu pihak dari almarhum RZ kemudian tersangka D, disimpulkan bahwa perkara tersebut hari ini sudah dilaksanakan gelar dan ditarik penanganan oleh Poldasu. Baik itu yang ditangani Polsek Sunggal maupun Poldasu,” terang Dirsan Atmaja.
Ia menjelaskan status D masih sama seperti di Polsek Sunggal yaitu tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Namun D tidak dilakukan penahanandan dikenakan wajib lapor karena tersangka D berupaya kooperatif.
“Kemudian pagi ini kita telah membentuk tim untuk dilakukan pengejaran terhadap tiga pelaku begal. Ketiganya sudah berstatus tersangka, (DPO)” bebernya.
Terkait adanya mediasi antara pihak D dan RZ. Dirsan pun mengatakan tentu akan memberikan ruang mediasi.
“Terkait mediasi, penyidik memberikan ruang, silahkan komunikasi. Kita tidak hanya mengedepankan aspek hukum tapi aspek kemanfaatan, aspek keadilan bagi semua pihak,” tandasnya.
(Sid/Edi)