MEDAN – Dugaan kasus narkotika hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, menyeret nama seorang anggota Polri yang bermarkas di Polrestabes Medan.

Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana, diduga turut andil sebagi pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada hakim PN Rangkasbitung, Banten.

Selain Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, yang mengaku geram dengan tindakan anak buahnya itu, Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim juga turut memberikan peringatan dan mendukung tindakan Polrestabes Medan untuk melakukan pemecatan jika benar terbukti terlibat.

Yusuf Warsyim mengatakan jika terbukti, maka patut diberi sanksi kode etik.

“Apabila ancaman pidananya 4 tahun, maka sesuai Pasal 22 Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri tentunya yang bersangkutan patut diberikan sanksi PTDH,” tegas Yusuf saat diwawancarai pada Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, seandainya ketika terbukti sebagai pengedar narkotika, pemberian sanks yang paling berat patut dipertimbangkan secara filosofis dan sosiologis.

“Katakanlah ancaman pidananya minimal di bawah 4 tahun, tentu patut dipertimbangkan secara filosofis dan sosiologis yang bersangkutan sebagai bagian dari institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia pun mendukung tindakan tegas Kapolrestabes kepada anggotanya apabila terbukti terlibat.

“Kompolnas akan monitor penanganan kasus tersebut sampai tuntas,” pungkasnya.

(Rasyid Hasibuan)