MEDAN – Romauli Situmorang melaporkan kakak tirinya yang bernama Rismauli Hutabarat dan Renner Lumban Tobing atas dugaan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/429/II/2002/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada tanggal 07 Februari 2022 dan Pengancaman oleh Renner Lumban Tobing dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/1894/VI/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT di Polrestabes Medan Sumatera Utara merasa sangat kecewa.

Sampai saat ini laporan yang saya buat belum ada kejelasan, padahal saya sudah memberikan keterangan dan juga saksi-saksi sudah diperiksa”, ujarnya Ibu Romauli Situmorang ke media ini Rabu (13/7/22).

“Pihak terlapor sudah diperiksa oleh Penyidik Pembantu Bripda Arianto P. Rajagukguk, dan terlapor menyampaikan niat untuk menyelesaikan secara keluarga dan mereka melakukan pertemuan dengan penasehat hukum saya, Bapak Dr Budi Sitepu, S.H., M.A., M.H. pada bulan April 2022”, tambah Ibu Romauli Situmorang.

“Pada pertemuan itu, terlapor menyampaikan bersedia meminta maaf seperti apa yg saya minta untuk memulihkan nama baik saya baik dikeluarga maupun dipelayanan saya. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya”, ujar ibu Romauli Situmorang.

Kemudian pada tanggal 30 Mei 2022, pelapor menghubungi penyidik untuk mengonfirmasi perkembangan laporannya. Namun, tidak ada respon.

Akhirnya pelapor menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk bertemu namun beliau tidak ada ditempat sehingga pelapor bertemu dengan IPTU Jikri Sinurat, S.H., M.H. atas perintah Bapak Kasat.

“Bapak Iptu Sinurat menyampaikan akan segera mengundang saya dan terlapor”, tandasnya.

Undangan diterima oleh keluarga pelapor pada tanggal 21 Juni 2022 dengan jadwal pertemuan pada tanggal 24 Juni 2022. Namun karena pelapor sedang menjalankan tugas sebagai aktivis Komnas Perempuan dan Anak Indonesia bersama Ketua Umum LPAI, Kak Seto, pelapor tidak dapat menghadiri undangan sehingga pelapor menghubungi penyidik IPTU Sinurat melalui video call.

Setelah itu belum ada lagi perkembangan. Pelapor mencoba mengonfirmasi kembali kepada Kasat Reskrim mengenai laporannya melalui whatsapp pada tanggal 09 Juli 2022.

“Kami tindak lanjut, hari ini saya panggil penyidik untuk segera laksanakan gelar perkara untuk berikan kepastian. Mohon maaf sudah menunggu lama ibu”, konfirmasi Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan Sumatera Utara melalui pesan whatsapp.

“Bapak Kasat Reskrim berjanji akan menjadikan atensi”, tambah pelapor.

Saat ini pelapor berharap janji Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara untuk menjadikan atensinya.

(RM)