JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA- 24 September 2021, Pro dan Kontra dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka terus bergulir.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Selasa (21/9/21) lalu.
Pandangan berbeda atas kehadiran Anies sebagai saksi disampaikan oleh praktisi hukum Andar Situmorang. Dimana menurutnya sebagai Kepala Daerah, Anies juga bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut dan “Anis yang harus jadi tersangka”.
“Ketentuan dalam UU OTDA, Gubernur adalah Kepala daerah dan kepala pemerintahan penanggung jawab atas APBD, baik bertindak didalam maupun diluar pengadilan,” kata Andar melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/9/21).
Untuk itu, Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimintaion (GACD) ini menyebut bahwa Yoory Corneles bukanlah penanggungjawab APBD.
“Dengan kata lain Dirut PD Sarana Jaya bukanlah penanggung jawab APBD DKI,” jelasnya.
Sementara terkait pemanggilan tersebut, Melalui akun Instagram @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang bisa membantu tugas KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di BUMD DKI, Sarana Jaya.
Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Selasa (21/9/21).
Anies mengaku beberapa kali ikut membantu rangkaian kegiatan KPK di antaranya pada 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Kemudian pada 2009, lanjut dia, pernah bertugas sebagai Anggota Tim Delapan.
Anies juga mengungkapkan saat menjadi rektor di salah satu kampus, pihaknya menjadikan mata kuliah anti korupsi sebagai mata kuliah dasar umum yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa.
Ia menyebut satu-satunya kampus yang menjadikan anti korupsi sebagai mata kuliah dasar umum, bukan sekadar mata kuliah pilihan.
“Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita dalam kapasitas apapun untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi,” imbuhnya.
Ia berharap keterangan dan penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum soal dugaan korupsi di Sarana Jaya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi di Sarana Jaya.
Anies mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar program pengadaan rumah di DKI Jakarta.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka yakni Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar ; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian; dan PT Adonara Propertindo.
Penulis : (Eky)