SEMARANG – Advokat Senior Andar Situmorang SH, MH melalui kuasanya Panca Nugroho di Semarang, telah resmi membuat laporan polisi di Polsek gayamsari Polrestabes Semarang, atas dugaan pengrusakan papan Nama (plang) atas tiga bidang tanah milik pelapor (Andar) yakni sertifikat Nomor 313, 314, 315, Sabtu (30/4/22).

Andar meminta  Kepada Kapolsek gayamsari Kapolrestabes Semarang, Kapolda Jateng, agar segera memproses laporan polisi pengerusakan tersebut dan melakukan penangkapan Kepada otak pelaku dan pelaku lainnya, harapnya.

Identitas diduga otak pelaku inisial  W H, B S OK, Mzi dan Ab Rsid, diduga sebagai sindikat mafia tanah dan sengaja melakukan pengerusakan Plang nama milik saya Andar Situmorang
Mereka dapat Diancam penjara 2 tahun 8 bulan, berbunyi dalam pasal 406 KUHP, kata Andar Sabtu (30/4/22) saat dikonfirmasi awak media.

“Bahwa 3 (tiga) SHM tersebut yang luas ya 12, 455 M2 tahun 2001 secara sah sudah dibeli (AJB) akte jual beli ada, dari Bambang Widjanarko dan Sudah terdaftar di notaris, tegasnya.

Sementara yang lain-lain hanya mengakui ada perikatan-perikatan, belum pelepasan HAK, sedangkan korban (Andar) sudah memiliki pelepasan hak terhitung dari tahun 2001, yang melakukan pengerusakan ini dikategorikan Adalah Mafia tanah, lanjutnya.

“Mereka yang sengaja melakukan pengrusakan plang nama atas tanah saya dan mengaku-ngaku memiliki perikatan atas tanah saya adalah mafia tanah harus di berantas, maka untuk itu kepada bapak Kapolsek gayamsari Polrestabes Semarang agar segera melakukan penangkapan kepada ke empat pelaku, Tutupnya.

Terpisah, Kapolsek gayamsari Kompol Hengky Prasetyo, SH Saat Dikomfirmasi melalui chatingan Whatsapp, Membenarkan laporan korban terakit pengrusakan plang atas tanah korban tersebut.

“Tadi baru laporan mas pengaduan, Siap dan mash penyelidikan, katanya.

Tak sampai disitu awak media ini juga mencoba komunikasi kepada salah satu terduga pelaku pengrusakan inisial WH namun tidak menjawab konfirmasi wartawan walaupun terlihat online.