SEMARANG – 29 Maret 2022, Advokat Andar M Situmorang SH dan Partners , layangkan surat somasi kepada pengadilan negeri Semarang Jateng, meminta agar pengadilan negeri Semarang dan kejaksaan negeri Semarang, dapat segera mengambil dan menyita ke tiga sertifikat hak milik Klien kami dengan nomor:
SHM 3113/Sembirejo, SHM 3114 Sambirejo, dan SHM 3115/Sambirejo.
Kepada Jelajahperkara.com Andar menerangkan, bawa Surat sertifikat hak milik tersebut di kuasai tanpa hak, oleh ahli waris Hartopo dan suadara Marzuki, bersama kuasa hukumnya ketua yayasan alumni universitas Semarang (Kairul Anwar, SH).
“Kami selaku kuasa hukum Suluh Edhi Wibowo, SS., Hum., Sawitri Dwi Astuti, S.tp., dan Widiarso, S.Sos selaku Ahli waris Almarhum Bambang Widjanarko Terpidana bebas, putusan peninjauan kembali (PK) No. 170/ PK/Pid/2010 tertanggal 21 Desember 2010 Jo. dan putusan pengadilan negeri Semarang, No. 15/Pid.B/2003/PN.Semarang tertanggal 15 April 2003 yang Hingga saat ini kurang lebih 12 tahun belum dilaksanakan ekseskusi Oleh jaksa eksekutor, atas hak milik Klien kami.
Tiga (3) Putusan PK tersebut Kami harapkan bisa kami terima dalam Minggu ini, kalau juga tidak di indahkan, maka kami selaku kuasa hukum akan menuntut secara pidana, tegasnya.
” Untuk itu kami Berikan waktu selama 7 hari sebelum kami menempuh jalur hukum, ini termasuk dugaan mafia tanah dan kejahatan jabatan, yang diduga dilakukan oleh pengadilan negeri Semarang dan kejaksaan negeri Semarang, telah bersama-sama dengan Budi soesetijo CS Menguasai 3 SHM hak Klien kami, tutup Andar.
(Red)