CIBINONG- Sidang Perdata nomor 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi kembali menghadirkan saksi di persidangan, Dimawan saksi ke empat yang di sodorkan oleh Kuasa Hukum Hj. Sukmawati Djafar&Rekan, tiada lain memberikan penjelasan mengenai letak Persil, sidang perdata ini di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen. SH bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong Kabupaten Bogor jalan KH. Marjuki Pakan Sari Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa 7/12 2021 dimulai pukul 14.00 Wib s/d selesai.

Dalam kesaksiannya di persidangan Dimawan salah satu perangkat Desa dari tahun 2007 hingga tahun 2015 sebagai pekerja honorarium menyampaikan keterangan serta kesaksian termasuk penjelasan mengenai letak Persil yang ada di Desa Sukamahi.

” letak Persil yang ada di Desa Sukamahi saya hafal dimana dimananya, karena semua data yang ada di Letter C saya yang rekap di masukan ke data base komputer biar gampang kalau ada warga masyarakat yang ingin bertanya, ucap Dimawan.

Lanjut beliau, Kalau mengenai siapa nama nama kepemilikan di Letter C Desa, ya tinggal di buka aja buku C Desa nya,, tapi kalau nanya lokasi mengenai Persil saya hafal persis masuk kampung mana kampung mananya.

saya tahu mengenai tanah kepemilikan Bu Hj. Sukmawati kurang lebih 14 Ha, yang menjadi sengketa kurang lebih 3,3 Ha tahunya saya mengenai tanah Hj.

Sukmawati karena orang yang di suruh ngurus surat surat untuk membuat AJB saya kenal, jabatan saya di Desa Sukamahi waktu itu di bagian umum, jadi saya tahu bisa masuk ke ruangan mana saja, salah satunya ke bagian pembuatan sertifikat, tuturnya.

PT. PAP (Putra Adhi Prima) saya tidak kenal tapi saya dengar namanya aja,, mengenai pengajuan surat surat Sertifikat, setahu saya belum pernah ada orang dari PT PAP yang datang ke Desa untuk membuat itu.

Prihal Sertifikat kepemilikan PT PAP saya tidak tahu, ya itu tadi karena tidak ada yang datang ke Desa untuk membuat itu, ucapnya.

Syarat untuk mengajukan AJB atau Sertifikat biasanya melalui Desa setempat, dan Desa pasti akan mengeluarkan persyaratan berupa 3 serangkai diantaranya:

1. Surat Riwayat Tanah

Lerter C Desa (FC)

3. Surat Tidak Sengketa

Hal ini begitu penting menurut saya, jadi jelas asal usul kepemilikan tanah dan Desa juga akan bertanggung jawab berdasarkan data C yang ada di Desa dengan kepemilikan warga salah satunya bisa berupa Girik.

Di Girik jelas tercantum Persilnya berapa, luas berapa letaknya di kampung mana, nama kepemilikan awalnya siapa kan ketahuan, tinggal kita lihat di Letter C Desanya.

Persil itu menunjukan alamat lokasi, jadi tidak akan salah alamat kalau kita melihat Persil, dan tidak bisa kalau pengajuan baik itu AJB ataupun Sertifikat tidak satu hamparan di jadikan satu surat AJB atau Sertifikat, pungkasnya.

Seperti halnya di Desa Sukamahi, Persil di bawah 37 itu masuk kampung Pabuaran, sedangkan untuk Persil 38, 40, 41, 43 kepemilikan Hj. Sukmawati itu di kampung Nagrok jaraknya kurang lebih antara 200 hingga 500 meter, jadi tidak bisa Persil ini di rubah atau mengubahnya selama tidak ada pemekaran wilayah, tandas Dimawan.

Pertanyaan dari Tergugat l PT PAP pun tidak banyak bertanya, karena begitu gamblang kesaksian, Keterangan hingga penjelasan yang di sampaikan di persidangan oleh saksi ke empat yang di ajukan oleh Djafar & Rekan.

Akhirnya sidang akan di lanjutkan dua pekan kedepan tepatnya tanggal 21 Desember 2021 di berikan kepada saksi tergugat l PT PAP untuk memberikan kesaksiannya, dan Hakim Ketua Zulkarnaen.SH ketuk palu sidang di tutup.

(Eric_RBI Team)