BOGOR- Sidang Sengketa Perdata dengan Nomor: 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi mengenai pembuktian data dari masing masing Penggugat dan Tergugat, sidang ini di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen SH, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong Kabupaten Bogor jalan KH Marjuki Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, di mulai 14.30 Wib s/d selesai, Selasa 3/1 2022.
Ketika Kami wawancarai Djafar dan Rekan selaku kuasa Hukum dari Hj Sukmawati mengatakan untuk sidang hari ini masih dalam pembuktian alat bukti, kami memasukan dua alat bukti diantaranya
1. Tanah yang di klaim oleh PT PAP selain tanah Hj Sukmawati juga Akte Resort seluas kurang lebih 4.000 M yang ada di Sertifikat nomor 83 dan 85 atas nama PT PAP.
2. Mengenai kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.
Saya mewakili Hj Sukmawati dan Mulyadi perwakilan dari PT PAP, kesepakatan itu di buat antara Hj Sukmawati dengan Direktur PT PAP yang lama yakni Arisman Wijaya.ucap Djafar dan Rekan.
Dulu sudah ada kesepakatan bahwa Sertifikat itu akan di batalkan, dan dia akan membeli tanah Hj Sukmawati seluas 2,4 Ha.
Kesepakatan itu tidak terealisir karena perbedaan harga, dimana waktu itu H. Ade (Alm) selaku suami Hj Sukmawati di harga 750.000/M dan mereka menawar di harga 500.000/M di Tahun 2012.
H. Ade (Alm) agak keberatan karena nilai ganti rugi yang kita mintakan itu adalah ganti rugi yang bersifat pertemanan sehingga tidak di Konversi dalam bentuk nilai tanah, tetapi ganti rugi ini seolah olah Sudah membelinya, sudah membayar pajak beberapa tahun, terus lokasi itu sudah di bangun jalan, jembatan, taman termasuk Kolam. tambah Djafar dan Rekan
Ditambahkannya, mengenai prihal kesepakatan yang dulu Djafar dan Rekan pun masih membuka ruang kepada PT PAP.
Secara lisan mereka sudah mengakuinya bahwa itu tanah Hj Sukmawati, buktinya kita sudah sama sama sepakat, cuma waktu itu belum di tanda tangani oleh kedua belah pihak karena selisih harga. tambah Djafar dan Rekan.
Mengenai Sertifikat Nomor 83 dan 85 atas nama PT PAP yang di kalimnya seluas 4.000 M, sebelumnya Marzuki membeli lebih awal kepada Hj Sukmawati, setelah itu ujug ujug tanah atas nama Marzuki itu di klaim juga oleh PT PAP sehingga mereka melaporkannya ke Polda Jabar, dan tadi itu di sidang bukti panggilan Polisi, mestinya hari ini Marzuki hadir dalam persidangan sebagai saksi dan pelaporan itu di hentikan karena tidak terjadi peristiwa pidana karena masing masing memiliki alas hak.ungkap Djafar dan Rekan
Persengketaan tanah ini sebenarnya sudah Clear dan memang Clear, dimana 6 Sertifikat yang di miliki PT PAP seluas kurang lebih 36.000 Meter di tambah 4.000 Meter pas ( cocok ) dengan jumlahnya. pungkas Djafar dan Rekan.
(Eric)