Sumatera Utara-jelajahperkara.com
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Pasal 55 Tentang Minyak Dan Gas, ” Barang siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 Tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar “
Sesuai Fakta yang Terjadi Pada 25/07/2020 Pertamina APMS 16.205112 Jalan Sei Glugur Pancur Batu Kab.Deli Serdang (Wilayah hukum Polrestabes Medan jajaran polda sumut), Petugas/operator spbunya menjual/mengecer BBM bersubsidi menggunakan kemasan buatan plastik/jeriken. yang mana sesuai peraturan pemerintah saat ini melarang keras SPBU pertamina menjual/mengecer BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
menurut petugas pria yang telah lama menjadi pekerja di pertamina APMS 16.205.112 tersebut, mengatakan praktik pelayanan penjualan premium (BBM Subsidi) pakai jeriken sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat di konfirmasi Wartawan pada juli 2020 lalu langsung menjawab balasan via whatsapp, ” akan kita perintahkan polrestabes  untuk tindak lanjut ” kata Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana via Whatsapp kepada Wartawan.
(Tim)