MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan mengamankan dua orang dari peristiwa penganiayaan yang dialami korban, RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan pada Kamis (10/02) Kemaren.
Sebanyak tiga jahitan terpaksa dijalani korban, akibat terkena pukulan menggunakan benda tumpul berupa besi tepat di bagian kepala.
Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak menuturkan peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 10 Februari hari Kamis malam sekiranya pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Terduga pelaku yang berinisial AH dan MK diamankan saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di jalan Flamboyan Raya.
AH dan MK diamankan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial RTP yang mengakibatkan luka di bagian Kepala.
Kapolsek Medan Tuntungan menuturkan, pengamanan terduga pelaku berdasarkan laporan dari korban sendiri, terkait dugaan penganiayaan menimpa dirinya.
“Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama tim pada hari itu juga langsung menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Medan Tuntungan, ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan pengamanan tersebut, berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan saksi, terduga pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.
(Edi)