MEDAN- Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin selaku Atasan yang berhak menghukum menjatuhi hukuman Disiplin Militer kepada Oknum TNI AU atas nama Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Serma HS terbukti bersalah telah melanggar disiplin Meninggalkan Kesatriaan pada jam dinas tanpa ijin atasan dan membuat kegaduhan.
Keterangan yang diperoleh awak media dari Penerangan dan Perpustakaan (Pentak) Kosekhanudnas III, Senin (27/12/2021) menyebutkan, dalam Sidang Disiplin Militer dihadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan bahwa perbuatan Serma HW tersebut diatas telah melanggar Hukum Disiplin Militer.
Hal itu berdasarkan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Jo pasal 15 huruf c, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Atasan yang berhak menghukum, menyatakan memutuskan Serma HW terbukti bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer yaitu keluar Ksatrian tanpa ijin atasan pada jam dinas dan membuat kegaduhan dengan hukuman ringan berupa Penahanan Ringan selama 7 (tujuh) hari, penundaan pangkat selama 2 periode, penundaan pendidikan selama 1 gelombang dan mutasi.
Marsma TNI M. Nurdin mengatakan dengan adanya Sidang Disiplin Militer dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan berharap agar Prajurit TNI khususnya Personel Kosekhanudnas III tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan pribadi, keluarga atau institusi.
(AVID/r)