Jakarta – Direktur Eksekutif Goverment Againts Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang SH Putra Samosir Kelahiran Urat Segera Menyurati Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Pusat Untuk Membatalkan Cabup terpilih nomor urut dua VG terkait dugaan Suap kepada Calon Bupati Nomor urut satu (1) Inisial FS, Selasa (3/12/24).
Hal itu Dikatakan Andar Situmorang SH Dalam keterangan persnya di Jakarta Bahwa Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati kabupaten Samosir Curang dengan dugaan Politik Uang.
“Kami dan Tim sedang mempersiapkan Laporan ke Bawaslu Sumut dan Bawaslu Pusat, Bahkan tidak menutup kemungkinan Kami akan Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ujar Andar Kepada Para Awak Media.
Lebih Lanjut dia menjelaskan Bahwa turunan Situmorang di Kabupaten Samosir Sangat kecewa dan merasa di bohongin Setelah Mengetahui dugaan suap 40 M ini indikasi nya agar Paslon nomor urut 1 bersedia kalah atau tidak menggelar serangan fajar kepada masyarakat.
Kalau Bawaslu Kabupaten Samosir kata Andar tidak mengusut dugaan Suap ini berarti ada dugaan Bawaslu Kolusi dengan Paslon Nomor Urut 2, Dengan begini Paslon Urut 1 dan 2 Bisa terancam Pidana, Tandas Andar.
VG Calon Bupati Terpilih Kabupaten Samosir saat dimintai Konfirmasi mengenai dugaan suap 40 Milliar ke lawan politik nya Enggan Membalas konfirmasi wartawan walapun di hubungi berdering dan di Chating melalaui Whatsapp Centang dua.
(Tim)