Medan Sumatera Utara-Jelajaperkara.com,
foto teks : mendatangi satreskrim polrestabes medan untuk melakukan upaya konfirmasi kepada kasat reskrim
Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik adalah salah produk hukum indonesia yang dikeluarkan dalam 2008 dan di undangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan (wikipedia)
Dilansir dari jogloabang.com mempublikasikan bahwa UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada tanggal 30 April 2008 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Foto teks : bukti konfirmasi kepada kasat reskrim polrestabes medan
Hal itu menyangkut dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, beberapa Wartawan Media jelajahperkara.com sudah mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan ingin bertemu Kompol Martusah dengan tujuan wawancara/konfirmasi/meminta pendapat/statement namun tidak kunjung bisa bertemu dengan Kompol Martuasah meski telah menunggu di Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan sekitar 2 jam mulai pukul 14.00 Wib-16. 00 Wib. (15/07/2020)
Di ruangan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Salah seorang Wanita penjaga piket tidak mau memberitahu identitasnya kepada awak media, saat itu sudah dilakukan jelajahperkara.com komunikasi langsung terhadap wanita itu untuk bertemu Kasat Reskrim Polrestabes. akan tetapi setelah sekitar 2 jam menunggu tidak ada balasan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Begitu juga dikatakan salah seorang Petugas Satreskrim berpakaian Preman ” kami tidak bisa izinkan bapak naik ke atas kalau belum ada izin dari pak kasat ” Katanya.
Sebelumnya juga telah dilakukan konfirmasi melalui panggilan telpon, chat dan panggilan whatsapp. tetapi Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak menjawab Media jelajahperkara.com
Adapun hal yang akan dikonfirmasikan/ditanyakan kepada Kasat Reskrim antara lain, Tentang Perkembangan Terlapor Pasta Surbakti yang diduga serobot Lahan sekitar Ratusan Hektar berdasarkan Pengaduan Korban Martin Luter Bangun di Polrestabes Medan, Tentang maraknya Tindak Pidana Perjudian di wilayah Hukum Polrestabes Medan, tentang apakah akan dilakukan tindak Lidik atas pelaku Penyedia Lokasi PSK (Pelayanan Seks Komersial) yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, maraknya Pertambangan Tanpa Izin di wilayah Hukum Polrestabes Medan, Puluhan Kasus Pembunuhan telah terjadi di wilayah hukum polrestabes medan akan tetapi belum terungkap, Puluhan Kasus Perampokan yang telah terjadi diwilayah hukum Polrestabes Medan akan tetapi belum terungkap dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan Kapolrestabes Medan yang baru tidak pernah menjawab satu kata pun usai dilakukan beberapa konfirmasi melalui chat Whatsapp, panggilan whatsapp, telepon.
Tim jelajahperkara.com