MEDAN – Aktivitas perjudian ketangkasan dan judi online di Komplek Asia Mega Mas diduga bebas beroperasi hingga 24 jam.
Hal itu dikatakan seorang warga berinisial IS (40) yang bekerja disekitar lokasi judi Asia Mega Mas pada hari Kamis (24/2/2022) kepada wartawan.
Ia menyebutkan lokasi judi tersebut
terletak di Komplek Asia Mega Mas Blok P II , Kelurahan Suka Ramai II Kecamatan Medan Area yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Area, tepatnya disebelah kafe.
Menurutnya, lokasi judi itu terlihat ramai pengunjungnya pada saat setiap dia melintas ketika pergi dan pulang bekerja.
“Bang liatlah, banyak yang parkir sepeda motor dan mobil didepan lokasi judi itu. Setiap aku pergi dan pulang bekerja selalu ramai pengunjung di lokasi judi tersebut. Biasanya aku pergi kerja pagi dan pulang kerja malam,” akunya.
Ditambahkannya, aktifitas perjudian tersebut jelas dilarang dan bisa dipidana.
Ia pun berharap kepada pihak kepolisian agar menutup lokasi perjudian langgar UU RI. Apalagi di masa pandemi Covid 19 ini dan sudah meresahkan.
Kapolsek Medan area, Kompol Sawangin, SH dikonfirmasi pada Jumat (25/2/22), terkait aktivitas perjudian di komplek Asia Mega Mas diduga bebas beroperasi 24 Jam belom berkomentar hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi.
(Red)