Merlung -Tanjabbar | Sudah bertahun tahun lamanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa bernama Jonri Robi Chan menghilang di permukaan publik, seakan-akan oknum Kepala Desa tersebut seperti kebal hukum.
Pasalnya pada pembangunan Balai Desa Merlung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi diduga kuat telah terjadi penyelewengan dana APBN yang diduga keras telah digunakan oleh Kepala Desa buat memperkaya diri dan kelompok nya.
Alokasi anggaran Dana Desa Merlung dari kementerian keuangan Republik Indonesia merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kegunaannya secara bertanggung jawab profesional oleh kepada Dana Desa Merlung pada tahun 2022 .Dana Desa tersebut yang telah diambil oleh Kepala Desa Merlung saat Jondri Robi Chan menjabat sebagai Kepala Desa Merlung.Uang negara tersebut dibangunkan untuk proyek pembangunan fisik berupa bangunan gedung Balai Desa.
Keterangan awal dari oknum perangkat desa Merlung menerangkan nilai proyeknya lebih kurang 380 juta.
Proyek pembangunan Gedung Balai Desa Merlung ini diduga kuat sarat akan pelanggaran penggunaan dana Negara Republik Indonesia yang sangat berbenturan keras peraturan dan perundang-undangan di republik Indonesia.
Kepala Desa Merlung bernama Jhondri Robi Chan wajib bertanggung jawab atas dugaan kuat tindak pidana tipikor ini, jika terbukti kuat dari fakta dan data yang awak media terima atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan balai desa Merlung Jhondri Robi Chan terancam di pecat dan gagal mengikuti perta demokrasi pemilihan umum sebagai Calon Legislatif dari Partai yang ditumpanginya saat ini.
Menurut keterangan yang diterima tim investigasi media jelajah perkara pekerjaan gedung balai desa merlung tidak sesuai Spekteknis yang diajukan oleh kepala desa dan pekerjaan fisik pun malah di infokan dikerjakan oleh kepala desa merlung secara pribadi tanpa adanya menjalani mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
“Dibangun menggunakan dana desa tahun 2022 kemarin Pak, tapi dikerjakan oleh Kades tanpa adanya lelang sebab itu sudah melewati batas pekerjaan, seharusnya bukan penunjukan langsung dari kades sebab bukan di atas 200 juta itu, nilai proyeknya 380 juta lebih”. menurut keterangan dari informasi yang didapat oleh LSM FORUM KOMUNIKASI PEMANTAU APBD& APBN (FORTARAN) bernama hendri.
Dalam spek teknisnya menggunakan rangka baja merk TASSO 75/65, namun ditukar dengan menggunakan rangka baja merk metro 75/65.
Hal ini patut diduga kuat merupakan kesengajaan dari kepala desa dalam hal diduga kuat untuk mengantongi keuntungan secara korupsi dana pembangunan secara pribadi.
“Bentang bawah dan atas rancang bangun rangka baja pada junjungan atas tunjuk langit menggunakan merek Taso dan pada bagian web nya menggunakan merek Metro”. Ungkap Hendri.
“Sedangkan untuk landasan kuda-kuda junjungan atas tersebut seharusnya berjarak 120 cm per jaraknya namun di mark up menjadi 150 meter per jarak”. Tutup Hendri dan dari aktivis Pekanbaru.
Tim.