JAKARTA (jelajahperkara.com)-Babak baru gugatan perdata PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) yang beralamat di Jl. Cempaka Biru Selatan I No.10X Denpasar selaku penggugat terhadap Agung Auto Mall dealer Mobil yang beralamat di Jl. Cokroaminoto Denpasar selaku tergugat dan juga ACC Denpasar serta TAF Denpasar selaku turut tergugat di pengadilan negeri Denpasar, dengan nomor perkara 528/PDT.G/2020/PN DPS yang pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 yang di sidangkan pukul 16.00 sore hari.
Dihubungi via telepon, pada minggu (27-09-2020), Aryanto Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) menyampaikan bahwa terkait hak-hak perusahaannya dihadapan hukum sudah di kuasakan kepada Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP.
“Untuk memperjuangkan pengembalian DP (Tanda Jadi) pembelian 25 unit mobil di dealer tersebut, dikarenakan proses kredit yang awalnya dikehendaki oleh pihak kami menggunakan pembayaran transfer atau auto debet ternyata tidak disepakati oleh pihak finance yang menghendaki pembayaran dilakukan menggunakan penyerahan Bilyet Giro dimuka selama masa tenor”
Akibat terjadi ketidaksepakatan ini, sehingga proses kredit menjadi tidak valid dan berjalan sebagaimana yang di inginkan oleh kami, maka kami dengan itikad baik dan kesadaran sendiri telah mengembalikan mobil-mobil tersebut, dan kami juga telah menunjuk kuasa hukum yaitu Bapak Togar Situmorang, SH, MH, MAP untuk memperjuangkan hak-hak kami yaitu DP yang telah kami transferkan kepada dealer tersebut agar dikembalikan kepada kami”, ujar Aryanto
Selaku pemberi kuasa, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Togar Situmorang, SH, MH, MAP yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam membela kami, termasuk hari ini dengan memasukkan pengajuan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang di kuasai dan digunakan oleh Agung Automall yang berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar sebagai Dealer Mobil untuk usaha bisnis tergugat tersebut untuk memastikan bahwa hak-hak kami diberikan.
Dihubungi secara terpisah, Advokat kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP membenarkan pernyataan Aryanto, selaku Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) serta benar hari ini Law Firm Togar Situmorang mewakili PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) mengajukan permohonan sita jaminan atas obyek tanah dan bangunan yang saat ini di kuasai oleh tergugat yang berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar.
“Kami selaku kuasa hukum mengungkapkan akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk klien kita, terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan hukum demi kepentingan klien,” ungkap Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP sebagai Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik serta Calon Gubernur DKI tahun 2022.
Salah satunya kita sudah mengajukan sita jaminan dengan harapan semoga hakim bisa mengabulkan permohonan kita dan apabila nanti putusannya sesuai dengan kami maka Tergugat pasti mau menyelesaikan kewajibannya,” imbuhnya
Apalagi dalam hal ini, Tergugat adalah suatu showroom besar yang ada di Pulau Bali ini. Artinya kami juga menghimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka sebagai Tergugat, supaya tidak terus berkonflik dan berpolitik,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Apalagi di dalam situasi yang sangat memprihatikan seperti di dalam situasi pandemi covid 19, dimana masyarakat untuk mencari nafkah atau mendapatkan uang itu susah, sehingga diharapkan pihak Tergugat bisa berempati kepada konsumen dalam hal ini yang sebagai Penggugat agar uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan bisa dikembalikan secara utuh kepada Penggugat,” tutup Advokat Togar Situmorang, SH,MH,MAP Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang. (Megy Aidillova)