MEDAN-  Polrestabes Medan telah melakukan Gelar perkara, Kamis 16/12/21,  terkait Nenek Lempeh Br. Sinulingga umur (91) tahun yang diduga dianiaya anak dan cucunya sendiri.

Didampingi keluarga dan Kuasa Hukumnya, nenek Lempeh hadir dalam gelar perkara memakai Kursi Roda dengan kondisi yang sulit dan tertatih tatih di bantu keluarga.

Usai acara menggelar perkara, Hadir Juga Ketum LSM Terkams Samsul Bahri , S.T, Sekum M. Solihin Rambe , Sumber H. Simbolon , Johannes Sitanggang, S.H selaku kuasa hukum Lempeh Sinulingga untuk  mengawal Gelar Perkara dan memberi Support, Pandangan dan semangat kepada Lempeh selaku Pelapor dalam gelar perkara pihaknya menceritakan kembali kasus kekerasan yang dialami nenek Lempeh Sinulingga.
Jadi, siang tadi menceritakan kembali fakta bahwa dia dianiaya dengan cara ditarik bahu sama tangannya luka. Jadi gelar perkara tadi begitulah fakta sebenarnya,” kata Johanes Sitanggang.

Kasus penganiayaan terhadap Lempeh telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan  sejak 13/4/2021.
Lempeh melaporkan anaknya Ibrahim Ginting bersama cucunya Jeremia Ginting , Albina Ginting, karena telah menganiaya dirinya karena persoalan tanah seluas 1.4 Hektar dan menguasai tanah nenek lempeh yang mana tanah tersebut mata pencarian Lempeh untuk biaya  Berobat kehidupan dan sehari – hari .
Dia juga melaporkan Cucunya JeremiaGinting  ke Denpom karena berstatus anggota TNI yang bertugas di Galang, Deliserdang saat ini kasusnya proses persidangan di Otmil Mahmil  jalan ngumban Surbakti Medan.
“Motif penganiayaan dilakukan terlapor (Ibrahim Ginting) karena ingin menguasai, mengambil lahan ladang Kelapa, Pinang, punya Lempeh Br. Sinulingga  Padahal lahan itu dipakai Lempeh untuk menanam buah – buahan seperti pinang, kelapa, jagung, untuk mempertahankan hidup,” tambah  Johanes Sitanggang selaku Pendamping Hukum dari LSM Terkams.
Johanes pun berharap agar kasus itu cepat mendapat kepastian hukum sebab telah memakan waktu yang cukup lama.
“Kami berharap agar ada kepastian hukum kepada kasus yang menimpah nenek Lempeh,” sebutnya.
Lempeh Sinulingga, warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru mendesak pihak Polrestabes Medan agar secepatnya menangkap anak dan cucunya sendiri.
Ada pun terlapor bernama Ibrahim Ginting (anaknya), Elbina Ginting (cucunya), dan Jeremia Ginting (cucunya). Diketahui, Jeremia Ginting  ini adalah anggota TNI ,

kita meminta pihak Kepolisian serius untuk menangani kasus nenek Lempeh sinulingga karena ini sudah makan waktu Delapan bulan dari sejak membuat LP di Polrestabes Medan semua prosedur sudah di ikuti mulai dari Penambahan Saksi , Gelar Pra Rekontruksi di Lau Bekry Kytakimbaru, dan Gelar Perkara pada hari ini ,
walaupun berat demi mencari Keadilan dengan di lakukan Gelar Perkara dapat kepastian Hukum mau di jadikan apa kalau memang ini ditutup Sp3  atau ini lanjut ke Pengadilan jelas Status hukumnya itu yang di tunggu keluarga  dan selaku Kuasa Hukum nenek Lempeh menutup perbincangan dengan Terkamnews.com.

Editor : (Edi indra)