JAKARTA||JELAJAHPERKARA.COM-

 

LSM Goverment Againts Corruption & Discrimintaion (GACD), surati Direktur Utama PLN terkait dugaan tidak dilaksanakannya Perpres No 60 Tahun 2020 pada proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja.

 

Surat yang diantar langsung oleh Direktur Investigasi GACD, Cristian Situmorang pada hari Jumat (04/12/20) tersebut berisi dua point.

 

– Pertama, meminta penjelasan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya pemasangan SUTET 500KV Kembngan-Cikupa-Balaraja dimaksud Pasal 42 No.7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020, sebaliknya dimanipulasi langsung Kembangan-Balaraja, hingga timbul persepsi adanya Perpres Palsu.

 

– Kedua, memohon penjelasan dalam 7 hari surat ini guna dijadikan dasar laporan kepada Presiden, Menetri BUMN, KPK dan Kapolri degaan korupsi, kejahatan jabatan, dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau pemalsuan Perpres dimaksud Pasal 263 KUHP.

 

Saat dikonfirmasi, Direktur GACD, Andar Situmorang membenarkan pengiriman surat tersebut.

 

Menurutnya terkait dugaan penyelewengan pada proyek tersebut merupakan tanggungjawab Direktur Utama PLN.

 

“Sesuai undang-undang perseroan, Dirut adalah penanggung jawab perseroan didalam maupun diluar pengadilan,” jelasnya.

 

“Maka direksi PLN wajib bertanggung jawab atas tidak dilaksanakanya perintah perpres 60 thn 2020 dan terancam pidana kejahatan jabatan 4 tahun penjara,” tegas Andar menambahkan.

(Red)