LAMPUNG TENGAH- Rapat pembahasan (PAD) ex tanah bengkok dilaksanakan di balai Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Rabu, 22/12/2021.
Lurah Trimurjo Tri Budi Wasono hari ini rapat dengan Ketua LPMK, Kepala Lingkungan,Kaum,Pemangku ,Linmas dan ili- ili serta para penggarap ex tanah bengkok yang yang pada hari ini sewa ex tanah bengkok belum dapat dibayarkan.
Menurutnya ” Asisten 1 pemda Lampung Tengah telah memberikan toleransi limit waktu sampai dengan tanggal 28/12/2021″, katanya Budi.
Lebih lanjut ” Ayok segera lunasi biaya sewa ex tanah bengkok karena ini sudah menjadi tanggungjawab Lurah untuk menagih dan selanjutnya jika bapak- bapak sekalian tidak melunasi jelas akan dapat sangsi yang tegas dari Pemerintah Daerah Lampung Tengah “, tandasnya.
Kemudian Sekcam Trimurjo Suhaimi S.IP mewakili Camat Trimurjo Suparyono S.IP.MM mengatakan” Benar yang disampaikan oleh Lurah Trimurjo bahwa sewa ex tanah bengkok harus segera dilunasi hingga limit waktu tanggal 28/12/2021″, tuturnya Sekcam.
Saya berharap “jangan sampai ada para pamong tidak membayar sewa ex tanah bengkok sehingga dipanggil oleh pihak kejaksaan” Pintanya.
Lain halnya Amir mewakili salah satu kaum “dahulu Trimurjo adalah Desa dan setelah menjadi Kelurahan semua aset yang ada menjadi milik Pemerintah Daerah termasuk tanah bengkok, jadi dengan ini kami sebagai pamong diberikan garapan ex tanah bengkok untuk menyewa, akan terapi kenapa masih harus dibebani membayar SPPT pajak sawah. Seharusnya namanya penyewa kan tidak bayar pajaknya. Ujar Amir Kaum Trimurjo.
Setelah akhir acara awak media menemui Lurah Trimurjo terkait PAD yang belum juga lunas ” Saya harus ambil tindakan tegas kepada para penggarap / penyewa walaupun mereka adalah pamong untuk segera melunasi PAD yang jatuh tempo tanggal 28/12/2021″, tutupnya Budi.
(Dwi)