Sulawesi Selatan – Mabes Polri Terima Informasi Soal Marak nya Peredaran rokok yang diduga memakai cukai palsu di provinsi Sulawesi Selatan dan diduga melibatkan Oknum, Selasa (15/10/24).

Maraknya peredaran rokok diduga ilegal merek OMA sangat berpotensi merugian negara, karena rokok merupakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) Pajak rokok juga berkontribusi pada pembangunan negara.

Marak Peredaran Rokok Ilegal Merek OMA di Sulsel Kuat Dugaan Bekerja Sama Dengan Pihak Kepolisian

Ketika di konfirmasi tim media Terduga Pelaku (Sales) mengaku sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis tersebut.

Dan dia juga mengaku telah memasarkan sejumlah prodak rokok yang diduga memakai cukai palsu, yakni merek OMA  dan di beberapa kabupaten, yakni kabupaten Bone, Soppeng, Wajo dan Sidrap.

Masyarakat di kota Bone meminta ke mabes polri segera mengungkap kasus rokok diduga ilegal yang merugikan negara tersebut.

Kami minta Polda Sulsel Turun langsung Ungkap Jaringan Peredaran rokok ilegal di Propinsi Sulawesi Selatan Polda Jangan tingal diam, Ungkapnya.

Dikatanya Aksi tersebut berkaitan dengan maraknya rokok ilegal atau bodong yang terus beredar dan diproduksi di kabupaten maros. setelah di konfirmasi awak media ke pemilik diuga rokok ilegal tersebut tidak membalas konfirmasi wartawan.

“Adanya indikasi penyebaran dan penjualan rokok ilegal yang beredar secara luas dan masif di beberapa pedesaan di Sulsel Dimana PT. SINAR PANAIKANG merupakan perusahaan yang telah memproduksi rokok dengan merk OMA BOLD yang kami menduga telah melanggar atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

Dirinya juga menjelaskan Pelanggaran yang kami maksud itu terkait pada perizinan (operasional, kesehatan, konsumsi konsumen, perdagangan serta stor pajak tahunan ke negara).

“Keberadaan rokok diduga ilegal itu, pihak yang berwenang dalam hal ini Kapolda baru Sulawesi Selatan dan Bea cukai Sulawesi Selatan harus tegas dalam menangani berbagai macam persoalan di antaranya pengawasan dan penindakan pabrik rokok ilegal yang semakin gencar dalam memproduksi dan peredarannya dan selama ini sebagai pemangku kebijakan dinilai lalai menegakan supremasi hukum dalam memberantas rokok ilegal,” Pungkas Maizar selaku jendral lapangan menutup orasi ilmiahnya.

Adapun tuntutanya yaitu :
1. Mendesak KAPOLDA  BARU SULSEL untuk mengusut tuntas peredaran rokok ilegal (OMA BOLD)

2. Mendesak BEA CUKAI SULSEL untuk segera menindak lanjuti peredaran rokok ilegal (OMA BOLD) dari pasar.

3. Segera melakukan pemeriksaan terhadap PT. SINAR PANAIKANG karena diduga telah memproduksi rokok ilegal (OMA BOLD)

4. Bea cukai harus menjalani fungsi sebagai pengawas untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

5. Hentikan produksi rokok ilegal OMA BOLD karena diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perijinan (operasional, perdagangan, kesehatan)

(Tim/Red)