JELAJAHPERKARA.COM || PEKANBARU – Salah Satu Majelis Hakim pengadilan negeri Bangkinang inisial FD meminta kepada pelapor agar pelapor terkait Ketua PN Bangkinang dan kawan-kawan meminta agar pelapor ke pengadilan tinggi Riau untuk menandatangani surat bukti klarifikasi atau di singkat dengan BA, melalui via ponsel nya di nomor HP ; +62821-1222-6XXX
yang mana Terkait laporan pelapor pada sidang dakwaan pada hari Kamis tanggal 04 Febuari 2021 sekira pukul: 17:00 wib. lalu majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang inisial R tidak memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban atau pelapor terhadap kasus yang terjadi pada diri Pelapor Tersebut.( 05/05/2021)
Pelapor Inisial AR melaporkan majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang akibat dari pembacaan Sidang dawaan Tersebut. tidak di izinkan korban memberikan keterangan saksi untuk tambahan , karena saksi lupa , saksi memintak izin untuk memberikan keterangan tambahahan namun.di tolak oleh majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang inisial RM Tersebut.
Akibat dari itu Korban merasa dirinya di perlakukan tidak adil dan hak nya untuk memperjelas apa semua sebelumnya yang sudah terjadi dan apa yang di rasakan sama korban dan keluarga nya, pada saat itu namun kesaksian tidak di berikan kebebasan yang sepenuhnya sesuai dengan apa yang sudah diatur seperti yang sudah ada dalam KUHAP pasal 98 ayat (1).Namun majelis hakim tidak memperbolehkan dirinya menjelaskan bahwa ada sedikit yang lupa dia sampaikan, namun hakim menolak hal tersebut.
Padahal majelis hakim tersebut tidak boleh menolak saksi korban untuk memberikan keterangan tambahan, karena sebagai mana majelis hakim itu, harus bersikap adil dan bijaksana.
Korban berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan, keterangan sebagai saksi.”Untuk memberikan keterangan Terkait dengan adanya hubungan dengan Perkara tersebut yang sedang dilakukan persidangannya itu. seperti yang sudah diatur dalam KUHAP pasal 98 ayat (1).
korban berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan informasi dalam, persidangan tersebut.” sesuai yang mana sudah diatur oleh KUHAP dalam Pasal 98 ayat (1) bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka majelis hakim ketua sidang atas permintaan orang lain tersebut dapat menetapkan untuk menggabulkan perkara gugatan.
Korban merasa di perilaku tidak adil dalam pembacaan Sidang dawaan Tersebut .tegas AR
Korban memintai izin kepada majelis hakim R, ketua pimpinan sidang untuk memberikan / menjelaskan kalau korban ada sedikit, lupa untuk memberikan keterangan tambahan terkait kesaksian dalam sidang perkara yang menipah, terhadap diri korban tersebut.
Namun majelis hakim tidak memperbolehkan dirinya korban untuk menjelaskan bahwa ada sedikit yang lupa di dalam memberikan keterangan saksi tersebut ,malah hakim menolak hal tersebut dengan alasan kamu tadi suda memberikan kesaksian tegas R.
Padahal majelis hakim tersebut tidak boleh menolak saksi korban / saksi pakta, untuk memberikan keterangan tambahan, karena sebagai mana majelis hakim itu, harus bersikap adil dan bijaksana.
Terhadap hak Korban, berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan, keterangan sebagai saksi.”Untuk memberikan keterangan Terkait dengan adanya hubungan dengan Perkara tersebut.
Yang sedang dilakukan persidangannya itu. seperti yang sudah diatur dalam KUHAP pasal 98 ayat (1).
Berbunyi kan korban berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan informasi dalam, persidangan tersebut.” sesuai yang mana sudah diatur oleh KUHAP dalam Pasal 98 ayat (1) bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka majelis hakim ketua sidang atas permintaan orang lain tersebut dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan. jelas A.
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009
Pelapor berhak untuk
Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
“Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan di pengadilan negeri tersebut ujar.
Maka kami selaku keluarga besar dari pihak korban meminta kepada, ketua mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atau instansi seperti ombudsman RI dan ke persidenaan republik Indonesia terkait atas ketidak bijakan yang di lakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Bangkinang tersebut agar mengevaluasi kenerja Hakim ketua pimpinan sidang pada hari Kamis tanggal 04 Febuari 2021 sekira pukul: 17:00 wib.yang di lakukan nya kepada hak korban tersebut tutup korban.
Rilis: (Ansori)