JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN- The Indonesia Times – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Labuhan Deli, sosialisasikan program aplikasi berbasis Informatika tehcnologi (IT) “NapiGo 2.1” guna untuk memudahkan masyarakat dan warga binaan (WB) mengetahui seluruh informasi dan pelayanan dengan melaluin medwonload https://play.google.com/store/apps/details?id=com.napigo.labdel.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Nimrot Sihotang disela-sela kesibukanya, Selasa (14/9/21), yang mengatakan dalam rangka membangun zona integritas di Rutan Labuhan Deli, setelah dilakukan pemetaan resiko dan keluhan masyarakat serta warga binaan maka dibuatlah program aplikasi namanya “NapiGo 2.1” yang sudah di-update.
Dimana masyarakat dapat melihat kegiatan di Rutan Labuhan Deli, kapan keluarganya sebagai narapidana akan dapat pulang atau bebas,kemudian keluarga napi dapat mengajukan permohonan secara gratis dan dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui aplikasi itu.
Pihak Rutan Labuhan Deli sangat produktif dalam melayani pada saat masa pandemi ini, kata Nimrot,selanjutnya, masyarakat dapat mendownload surat jaminan pemberian hak warga binaan misalnya assimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan lainnya.
Pihak Rutan Labuhan Deli juga menambahkan vitur untuk mendukung program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bahwa hasil karya warga binaan menjual produk seperti miniatur dan yang lainnya.
Ka Rutan ,Nimrot Sihotang juga berharap dengan di sosialisasikan aplikasi NapiGo 2.1 beberapa persoalan dan resiko yang dihadapi petugas Rutan Labuhan Deli dapat termaksimalkan.
Dalam kesempatan itu Nimrot Sihotang mengatakan bahwa Rutan Labuhan Deli tahun 2021 membangun zona integritas bebas korupsi dan pungutan liar (Pungli),artinya Rutan Labuhan Deli wilayah birokrasi bersih (WBB) dan melayani.
Diharapkan kepada masyarakat dan penegak hukum serta semua pihak yang berkunjung ke Rutan Labuhan Deli tidak memberikan dalam bentuk apapun kepada petugas.
Apabila ada petugas Rutan Labuhan Deli melakukan pelayanan yang tidak baik melalui aplikasi NapiGo.2.1 ada vitur pelaporan dan ada juga aplikasi laporan yang langsung dibaca Kementerian Hukum dan Ham RI.
Masyarakat yang sudah menginstal aplikasi NapiGo.2.1 bisa secara langsung mengetahui dan menerima informasi dan layanan Rutan Labuhan Deli dan warga binaan dapat mengetahui melalui keluarganya kapan bebas,kapan dapat hak remisi, kapan PB, CB dan lainnya.
Warga binaan tidak diizinkan menggunakan handphone di dalam Rutan Labuhan Deli segala sesuatu mengenai hak harus diinformasikan keluarga melalui aplikasi dan petugas, Terang Nimrot.
(Indra)