Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu/foto ss wa 20 Mei 2022
TANAH KARO, JELAJAHPERKARA.com-Maraknya aktivitas perjudian di Tanah Karo seolah-olah sudah menjadi tradisi masyarakat yang melanggar hukum di Indonesia.
Tradisi yang melanggar UU Republik Indonesia di wilayah hukum Polres Tanah Karo itu seakan-akan menjadi panutan terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap UU yang berlaku di Negara Indonesia.
Pers yang mempunyai tupoksi tugas sebagai control sosial berdasarkan UU RI berharap Polres Tanah Karo selaku Penegak Hukum berkewajiban memberantas Perjudian di Tanah Karo antara lain Kecematan merek (Perbatasan Tanah Karo-Sumalungun) Depan Plaza Kabanjahe, Kecamatan Munthe (judi dadu ditiga Binanga) dan judi Togel lainnya terjadi pada Kamis 19 Mei 2022.
Adapun dilakukan upaya konfirmasi terhadap masyarakat di sekitar TKP bermarga Ginting mengatakan aktivitas Perjudian berbagai jenis di Tanah Karo tetap masih beroperasi, terangnya kepada pihak media via telfon.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo JM Napitupulu menegaskan bahwasanya akan memberantas jenis tindak pidana yang ada di wilayah hukumnya, jelasnya kepada jelajahperkara.com Jumat 20 Mei 2022.
Kapolres Tanah Karo dalam waktu yang sama juga dikonfirmasi terkait hal tersebut belum dapat memberikan jawaban terkait pelanggaran hukum tersebut.(Persada)