Keterangan foto ; konfirmasi ke Kombes Rudi Rifani dalam penyampaian bukti foto,video, alamat dan nama Pemilik tambang ilegal tersebut.
Batubara-Sumut,jelajahperkara.com| Hari ini Sabtu 25 Januari 2025, dikirim informasi tentang maraknya tambang ilegal di wilayah hukum Polda Sumut, informasi tersebut disampaikan ke Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rudy Rifani, Kasubdit IV Tipidter Krimsus Polda Sumut Kompol M Fatir Mustafa, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Enand Daulay lewat what’sappnya berupa foto,video,nama Pemilik Tambang Ilegal.
Menanggapi hal tambang pasir Ilegal yang dikonfirmasi pihak media, Kombes Rudi selaku Dirkrimsus sudah merespon. ” Trima kasih informasinya, akan kami cek ” balas Kombes Rudi pada Sabtu malam (25/1/2025) sekira Pukul 20.00 Wib.
Balasan dari Dirkrimsus tersebut mengenai hal Tambang ilegal di Desa Suka Raja,Kec Air Putih,Jembatan Kembar Titi Putus Kabupaten Batubara -Sumut ini diduga milik Martinus Sitinjak.
Kemudian, Dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Suka Raja,Kec Air Putih,Jembatan Kembar Titi Putus Kabupaten Batubara -Sumut ini diduga milik Martinus Sitinjak dan diduga Jalasmar Sitinjak merupakan oknum anggota DPRD Batubara.
Saat ditelusuri, material pasir yang diduga hasil dari penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai yang terletak di Desa Suka Raja,Kec Air Putih,Jembatan Kembar Titi Putus Kabupaten Batubara tersebut diduga di jual ke PT Basic International Sumatra yang terletak di Kabupaten Simalungun tepatnya di Kawasan Ekonomi.
Saat dipantau di lokasi kedua lokasi tambang ilegal di kabupaten Batubara tersebut tidak ada Plank izin usaha atau merupakan tambang ilegal.
Saat ini pihak media jelajahperkara.com masih menunggu jawaban dari Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rudy atas penyampaian Informasi-Konfirmasi tentang maraknya tambang ilegal di Kabupaten Batubara-Sumut wilayah Hukum tugas Polda Sumut tersebut.
kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Direktorat Krimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara tersebut, terpantau tim jelajahperkara.com tersebut telah melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kemudian melanggar UU pada Pasal 303 KUHP UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Sergai yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.
Diharapkan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani hingga jajarannya Subdit Tipidter dan Sat Reskrim Polres Batubara tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Tambang Ilegal yang sedang marak di daerah Sergai tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)
Tim Jelajahperkara.com.