Asahan-Sumut,jelajahperkara.com| Polres Asahan Sudah menerima informasi tambang ilegal dan perjudian togel beberapa hari yang lalu.

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi telah menerima informasi maraknya Perjudian togel dan judi tembak ikan dan maraknya Tambang ilegal di Asahan, AKBP Afdal Junaidi belum ada balasan konfirmasi media jelajahperkara.com selama ini.

Sedangkan pihak media online jelajahperkara.com masih tetap menuntut pertanggungjawaban Kapolres Asahan untuk memberantas maraknya judi togel, judi tembak ikan dan Marak Tambang Ilegal di Asahan.

Adapun isi konfirmasi yang disampaikan ke Kapolres Asahan adalah,

Dugaan tambang tanah urug ilegal di Dusun 1 Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan-Sumut meliputi 3 titik lokasi yang diduga Pemiliknya Dedi,Adi,Gultom.

Dugaan Perjudian tembak ikan di Kompleks Graga Asahan Indah tepatnya samping Adira Finance Cabang Kisaran, Kel.Sei Renggas, Kec.Kisaran Barat, Kab. Asahan-Sumut.

Dugaan Perjudian togel di Kisaran Barat-Asahan-Sumut Diduga Bandarnya Oknum Anggota DPRD Inisial R Nainggolan Korlapnya Seorang Oknum Sipil Marga Sinaga

Dugaan kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Asahan terpantau Pihak jelajahperkara pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu dan Sampai saat ini Sabtu 2 November 2024 masih beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kemudian melanggar UU pada Pasal 303 KUHP UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Asahan yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Diharapkan Kapolres Asahan dan Kaaat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal dan memberantas Dugaan perjudian togel yang sedang marak di daerah Asahan tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

Tim.