KAMPAR – JELAJAHPERKARA.COM

Meski sudah ada perhatian dari pihak berwenang, praktik penebangan liar masih marak di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Menariknya, lokasi desa ini berada di antara Polres Kampar dan Batalyon Infanteri 132 Bima Sakti, namun hingga saat ini, aksi tegas dari TNI dan Polri untuk memberantas kegiatan ilegal ini tampaknya belum maksimal. Desa Siabu seolah menjadi tempat aman bagi para pelaku mafia sindikat penebangan liar, meskipun kita kini hidup di bawah pemerintahan presiden yang diharapkan tegas seperti Prabowo. Fenomena ini membingungkan dan mengecewakan bagi banyak pihak yang menginginkan keadilan lingkungan. Rabu, 8 Januari 2025

Desa Siabu, yang terletak di Kecamatan Salo, dikenal memiliki banyak sawmil, di mana kayu yang digunakan oleh sawmil tersebut sering kali diambil secara ilegal dari hutan lindung di Rimbang Baling. Meski praktik ini sudah berlangsung cukup lama, hingga saat ini masih ada sekitar enam sawmil yang beroperasi aktif di desa tersebut. Sayangnya, belum ada tindakan hukum yang nyata atau tegas yang diambil oleh pihak berwenang, termasuk TNI dan Polri dari jajaran Provinsi Riau, untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Fenomena ini meningkatkan kekhawatiran tentang kerusakan alam dan kelestarian lingkungan di area tersebut.

Seorang warga dari Desa Siabu mengungkapkan kepada awak media bahwa desa tersebut, terutama bagian belakang, dikuasai oleh kelompok yang dikenal sebagai Genk Sophiann. Dalam hal koordinasi dengan pihak-pihak tertentu, terutama oknum dari kepolisian dan TNI, beliau juga merupakan orang yang bertanggung jawab. Keberadaan kelompok ini serta peranan Sophiann dalam pengelolaan hubungan dengan unsur kepolisian dan militer menjadi perhatian utama warga sekitar.

“Sophians, di Desa Siabu Belakang, dikenal sebagai perpanjangan tangan untuk mengamankan oknum Polres Kampar agar tidak dirazia sawmil ilegal logging di bagian Desa Siabu Belakang. Diduga ada keterlibatan oknum Tipiter Polres Kampar berinisial S, karena Sophians kerap kali mengatakan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan oknum Polres Kampar agar kayu-kayu hasil ilegal logging yang dikelola di sawmil aman tanpa takut ada tindakan hukum dari Polres Kampar,” kata narasumber berinisial R kepada jelajahperkara.com.

Sepengetahuan saya, sawmil Sophians sempat dipasang garis polisi sekitar bulan Juli tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut mungkin pernah dihentikan atau diselidiki oleh pihak berwenang. Namun, belakangan ini, sawmil tersebut tampaknya kembali beroperasi secara aktif, dan garis polisi yang semula ada kini sudah tidak terlihat lagi.

“Kami memohon kepada Kapolda Riau, Irjen Iqbal, untuk segera mengirimkan tim dari Paminal Polda Riau untuk memeriksa jajaran Polres Kampar. Fokus pemeriksaan ini adalah terkait dengan penanganan kasus sawmill yang sebelumnya sudah dipasangi garis polisi. Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penyelidikannya telah berjalan, dan mengapa sawmill ilegal tersebut bisa kembali beroperasi. Kami berharap agar Kanit Tipiter Polres Kampar segera diperiksa terkait hal ini,” ujarnya.

Sudah selama tiga tahun Inspektur Jenderal Iqbal menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Riau, namun tampaknya belum ada prestasi signifikan yang dicapai dalam upaya mengatasi sindikat illegal logging di Desa Siabu. Sungguh memalukan bagi masyarakat setempat, karena masalah ini telah berulang kali diberitakan di media, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh Kapolda Riau untuk mengatasi permasalahan mafia tersebut. Padahal, banyak harapan dari masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam daerah Siabu dari kerusakan lebih lanjut.

“Kita berharap Kapolda Riau segera mengambil tindakan tegas terhadap sindikat mafia ilegal logging yang beroperasi di Desa Siabu. Jika Kapolda tidak bertindak dengan tegas, maka ada dugaan kuat bahwa beliau mungkin selama ini turut mendukung aktivitas tersebut (Red),” ujarnya untuk menutup pernyataan tersebut.

RK,Riau.