LAMPUNG TENGAH- Kariyawan PT TBL (Tunas baru Lampung ) Bersama Security Menangkap Pelaku Pencurian Berinisial RI Als Roji (32) Warga Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, Jum’at (12/11/2021) sekira jam 13.30 WIB, di PT. Tunas Baru Lampung Perkebunan Tebu Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K setelah ketahuan oleh Saksi Melapor Ke Security dan menangkap pelaku secara bersama – sama, Security Menghubungi Polsek Terbanggi Besar dan Membawa Pelaku RI Als Roni berikut Barang buktinya ke Polsek Terbanggi besar Lampung Tengah.
Berawal ketika ada orang yang tidak dikenal berada di gudang Hansen PT.TBL lalu Security mendatangi lokasi tersebut dan mendapati ada orang yang tidak dikenal sedang mengakut 5 (Lima) keping besi pisau choper pemotong tebu dan satu bungkus plastik warna biru yang berisikan potongan besi sisa yang telah diletakkan diatas motor.
Kemudian Security mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut kekantor satpam PT.TBL, akibat dari kejadian tersebut PT.TBL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.726.100 (Dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu serarus rupiah ) Jum,at (12/11/2021), sekira pukul 13.00 WIB “ Lanjutnya.
Setelah berhasil ditangkap RI Als Roji dibawa ke Polsek Terbanggi Besar Berikut barang buktinya 5 (Lima) lempeng besi pisau choper pemotong tebu, 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang berisikan besi potongan sisa, serta 1 (Satu) unit motor honda supra fit no.pol BE 8765 GP alat yang digunakan Pelaku Untuk mengangku hasil curian “ Tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RI Als Roji Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, “ Tegas AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.
(Dwi)