BANGKALAN- Proses hukum kasus mesum yang dilakukan oleh seorang pria berkedok kiyai dan seorang perempuan yang di duga jamaahnya yang tertangkap basah berbuat mesum oleh warga setempat di kompleks pesarean makam leluhur gunung Geger di pertanyakan warga.
Hal itu ditandai puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunitas Mahasiswa Geger (FKMG) dan Persatuan Mahasiswa Desa Geger (PMKG) mendatangi Mapolres Bangkalan, Madura Jawa Timur, Senin, (27/12/21).
Abdurrahman Wahid salah satu mahasiswa yang melaporkan kasus tak bermoral tersebut menjelaskan, masyarakat sekitar pesarean makam bujuk Geger sampai saat ini masih menanti proses hukum terhadap pasangan mesum tersebut.
Wahid mengatakan, penanganan kasus mesum di area makam leluhur bujuk Geger tersebut dilimpahkan ke Polres Bangkalan oleh Polsek Geger, lantaran Polsek Geger mengaku tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.
“Oleh sebab itu, kita mewakili warga datang ke Polres Bangkalan untuk menindaklanjuti kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh sepasang mesum yang mengaku kiyai, yang belum diketahui sah secara agama pasangan tersebut di komplek makam beberap hari,” ucap Abduurahman.
Namun menurut informasi warga bahwa kedua pasangang mesum tersebut sama sama sudah berkeluarga dan terikat perkawinan.
Menurut Abdurrahman Wahid, saah satu perwakilan yang hadir saat itu alasan warga sekitar pesarean meminta dan mendesak Polres Bangkalan untuk segera menindak tegas pelaku asusila tersebut, karena telah mencoreng nama baik makam sakral dan Desa Geger.
Tapi anehnya, meski kasus mesum tersebut dilimpahkan ke Reskrim Polres Bangkalan ternyata pelaku tidak ditahan bahkan petugas melepas pelaku. Dengan alasan pelaku saat ini tidak ditahan dengan dalih pasal 281 dibawah kurungan 5 tahun.
“Kami sangat menyanyangkan pelaku yang seharusnya ditahan disini sampai penyelidikan, sekarang dikeluarkan,” ujarnya.
Padahal sudah jelas, perbuatan asusila tersebut sangat merusak citra nama baik bujuk Geger, apalagiselama ini Bujhu’ Geger tersebut di percayaisebagai Bujhu’ keramat Madura.
“Kedua pelaku sudah sangat mencoreng Kesakralan dan nama baik Bhuju’ Geger,. Sehingg masyarakat berharap petugas kepolisian harus bertindak tegas agar tindakan ini jadipelajaranbagi semua orang,”ucapnya.
Disisi lain beberapa tokoh ulama, Kiyai sangat mengecam keras adanya perbuatan itu karena sudah mengatasnamakan Kiyai, yang secara tidak langsung sudah mempermalukan Kiyai dan para Ulama di Bangkalan,dan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, harus di tindak tegas. Ini sudah mencoreng nama Kiyai di Bangkalan .
Sementara itu, KasatReskrim Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengaku, penanganan kasus mesum tersebut terus diproses. Bahkan ia mengaku sudah melakukan pendalaman dengan cara meminta keterangan terhadap pelaku.
“Proses penanganan tidak ada hambatan kemudian kita sudah jelaskan persangkaan pasal. Dan nanti saya informasikan perkembangan proses kasus dalam satu minggu sekali. Dan Dari awal sudah kita ambil keterangan,” ucap pria yang tinggal di Kabupaten Sampang itu.
“Pasal 281 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan bukan pengecualian dan tidak bisa lakukan penahanan tapi kita wajibkan terlapor harus lapor,” ucapnya
Dalam Pasal 281 ayat 1 KUHPidana mengancamkan pidana terhadap barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Delik ini merupakan delik sengaja.
Sementara terkait, pelaku mengaku sebagai seorang kiai pihaknya mengatakan masih meminta pendapat terhadap MUI Bangkalan
“Jadi kita sudah bersurat, kemungkinan besok sudah kita mendapat surat balasan. Dan setelah itu, secepatnya kita tingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
(MA/LBN)