SUMATERA UTARA|JELAJAHPERKARA.COM –
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disahkan Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Januari 2012. UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mulai berlaku dan diundangkan oleh Amir Syamsudin, Menkumham RI dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280 pada tanggal 14 Januari 2012 di Jakarta.
Dasar Hukum
Landasan hukum terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan.
Salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara.
Hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan yang tertuang dalam pokok-pokok Pengadaan Tanah sebagai berikut:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum dan pendanaannya.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan:
Rencana Tata Ruang Wilayah;
Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
Rencana Strategis; dan
Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
Pengadaan Tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku dan pengampu kepentingan.
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.
UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 1 Angka 10 Berbunyi Bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
Dalam Studi Kasus Pembangunan Tol Medan – Binjai Pembangunan jalan tol sepanjang 17 kilometer dengan biaya investasi sebanyak Rp 2,5 triliun. PT Hutama Karya (Persero) mengerjakan proyek tol Medan-Binjai seksi 1 bakal tuntas pengerjaan konstruksinya pada semester II tahun ini.
Senior Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan menjelaskan perseroan yang terus berupaya menuntaskan ruas tol prioritas pada tahun ini.
“Kami terus melanjutkan pembangunan ruas tol prioritas, diantaranya tol Medan-Binjai seksi 1 yang menghubungkan Tanjung Mulia-Helvetia, targetnya akan selesai semester II tahun ini,” ujarnya kepada Bisnis.com , Minggu (9/8/2020)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan bahwa PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang konsesi jalan tol Medan — Binjai tengah menyelesaikan pembangunan di seksi 1 yang terhubung Tanjung Mulia-Helvetia.
Dari Hasil Penelitian STAFF INTELIJEN KAMTIBMAS EFRAIM MISAEL SIMANJUNTAK bahwa Haknya Masyarakat Tepatnya di Kampung Tua Tanjung Mulia Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan sampai pada Tanggal 26 Oktober 2020 belum menerima hak atas Tanah dilokasi tersebut sesuai UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 1 Angka 10.
Untuk itu selaku Kuasa Hukum Sutan Erwin Sihombing meminta Kepada Presiden RI agar cepat menyelesaikan sengketa Objek Tanah tersebut dengan cara VAN DADING.
PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, SH, S.PAK.