SUMENEP – Kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura pada tahun 2019 silam yang sempat menyisakan misteri kini mulai ada titik terang.
Hal itu diungkapkan Kurniadi, SH selaku Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi (penggugat) saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Cafe Mami Muda, Pajagalan Sumenep.
Menurut Kurniadi, pihak penggugat saat ini telah menerima salinan putusan penetapan PTUN dengan Nomor:37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY yang salah satu pointnya yakni, memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Bupati Sumenep diberi waktu 21 hari kerja semenjak tanggal diterbitkannya penetapan pengadilan tersebut, yakni pertanggal 2 Februari 2022,” Jelasnya. Kamis (3/02/2022)
Bahkan menurut kurniadi, apabila dalam waktu yang telah ditentukan Bupati Sumenep masih belum mematuhi/melaksanakan putusan pengadilan, maka sesuai putusan tersebut pengadilan perintahkan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk memberhentikan Bupati Sumenep tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
“Keputusan tersebut sudah jelas tertuang di amar putusan,” Pungkas Kurniadi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., saat di konfirmasi mengatakan, bahwa permasalahan tersebut akan dibahas oleh Tim Tingkat Kabupaten.
“Tindaklanjut masalah hukum terkait pilkades, DPMD menunggu hasil Rapat Tim Kabupaten sebagai telaah dan saran kepada Bupati dalam mengambil kebijakan,” terang Ramli secara singkat saat di konfirmasi melalui chatt aplikasi Whatsappnya.
(Andrie)