Hukum  

MENGHIMBAU SEMUA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN UNTUK SAMA-SAMA MENJUNJUNG TINGGI HUKUM YANG BERLAKU DI NKRI DAN MENGHORMATI KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR:420 K/PDT2019 INCRACH DAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

JELAJAHPERKARA.COM || ASAHAN-Menanggapi dari beberapa media online seperti informasiteroercaya.com dan buanapagi.com serta siaran radio RSPD tentang berlangsungnya Muscab IV DPC ACEH SEPAKAT CAB XIX Kabupaten Asahan, DPC Aceh Sepakat CAB XIX Kisaran Kabupaten Asahan angkat bicara dengan poin-poin berikut ini:

1. Bahwa sekira tanggal 10 Mei 2021 terbit di media online informasiteroercaya.com dan buanapagi.com serta siaran radio RSPD tentang berlangsungnya Muscab IV DPC ACEH SEPAKAT CAB XIX Kabupaten Asahan, dan telah terpilih ketuanya yaitu seseorang yang diduga PNS dengan jabatan Sekretaris Dinas di lingkungan Pemkab Asahan.


2.Bahwa pasca Incrach Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 24 April 2019 Nomor: 420 K/Pdt/2019 yang dalam amar putusannya menerima Kasasi H.M. HUSNI MUSTOFA, SE dan H. T BAHRUMSYAH, S.H. sehingga keduanya dinyatakan sah ebagai Ketua dan Sekretaris DPP Aceh Sepakat Sumut, secara ex officio, maka Kepengurusan Aceh Sepakat Cab XIX Kisaran Kabupaten Asahan yang telah terdaftar pada Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Asahan dengan Nomor : 240/518/Kesbang tanggal 29 Juli 2020 dengan Ketua Drs. Irwan Mechta dan Sekretaris H. Iskandar Yakub beralamat Jl. Meranti No 14 Kelurahan Mekar Varu Kecamatan Kota Kisaran Barat sah dan diakui Pemkab Asahan, juga Lembaga Adat dan Forkala.

3.Bahwa Pengurus DPC Aceh Sepakat CAB XIX Kisaran Kabupaten Asahan yang sah berdasar point 2 (dua) di atas dan telah diakui Pemerintah Daerah Asahan serta mengingat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 1, pasal 5, pasal 11 dan pasal 15 menyatakan dengan tegas tidak pernah menyelenggarakan Muscab IV apalagi memilih ketua sebagaimana yang ramai diberitakan.

4. Bahwa Pengurus DPC Aceh Sepakat CAB XIX Kisaran Kabupaten Asahan yang sah sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan melawan hukum, tidak bertanggung jawab dan diduga dilakukan dengan sengaja oleh orang-orang bertindak seolah-olah pengurus DPC Aceh Sepakat CAB XIX Kisaran Kabupaten Asahan, menggunakan secara tidak berwenang dan tanpa izin nama, logo, kegiatan, patut diduga dilatar belakangi kepentingan pribadi dan nafsu berkuasa yang tidak pada tempatnya, serta berbau politik dan melawan hukum.

5.Bahwa oknum-oknum tersebut dengan memberikan keterangan-keterangan termasuk kepada pers, media, media online dan radio patut diduga sebagai tindakan kebohongan publik, dengan cara menyembunyikan keadaan sebenarnya kepada masyarakat bertujuan untuk keuntungan pribadi, golongan tertentu, politik, memecah belah kerukunan warga Aceh pada khususnya dan/atau warga keturunan Aceh yang berdomisili di Kabupaten Asahan dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum yaitu seakan-akan Pengurus sah dari Organisasi DPC Aceh Sepakat CAB XIX Kisaran Kabupaten Asahan. Tindakan mana sangat jauh bertentangan dengan harkat dan martabat masyarakat Aceh yang sangat menjunjung tinggi hukum, baik hukum negara maupun hukum agama.

6. Bahwa patut diduga tindakan oknum-oknum tersebut sebagaimana diberitakan oleh media online dan siaran radio di atas jelas melanggar hukum yang berlaku di NKRI dan tidak menghormati putusan
Mahkamah Agung RI telah incrach. Sangat merugikan Kepentingan Hukum Pengurus DPC Aceh Sepakat CAB XIX Kisaran Kabupaten Asahan yang sah, serta berpotensi memecah belah kerukunan kehidupan bermasyarakat di Kab Asahan pada umumnya sehingga patut untuk dihentikan kegiatannya oleh pihak yang berwajib.

7. Bahwa untuk Kepentingan Hukum DPC Aceh Sepakat CAB XIX Kisaran Kabupaten Asahan, Pengurus yang sah menghimbau kepada, Pemerintah Kabupaten Asahan, TNI dan POLRI, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Forkopimda, Dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Asahan, Pembesar-pembesar, Pemangku Kewenangan di Kabupaten Asahan, Badan Kesbangpol, Lembaga-lembaga Adat, FORKALA, Pers, Media Cetak, Media online, Televisi dan Radio, Masyarakat Asahan pada umumnya dan warga Aceh dan/atau warga keturunan Aceh yang berdomicili di Kabupaten Asahan pada khususnya agar tidak mengendorse, melayani, memberikan kesempatan dan ruang kepada sesiapapun oknum-oknum yang mengaku pengurus Aceh Sepakat Cab XIX Kisaran Kabupaten Asahan tanpa konfirmasi kepada Pengurus yang sah dan diakui Pemkab Asahan sebagaimana point 2 (dua) di atas.

8. Bahwa Pengurus Aceh Sepakat Cab XIX Kisaran Kabupaten Asahan yang sah menghimbau kepada oknum-oknum yang telah teridentifikasi nama dan jabatannya untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum dan secara tidak sah mengaku-ngaku pengurus Aceh Sepakat, menghentikan dan tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan sejenisnya, nengumpulkan donasi yang dapat mengelabui masyarakat, memprovokasi dengan tujuan memecah belah persatuan sehingga mengganggu ketentraman masyarakat Asahan umumnya, khususnya warga Aceh dan/atau warga keturunan Aceh yang ada dan telah lama hidup berdampingan dengan etnis-etnis lain di Asahan.

9. Bahwa Pengurus Aceh Sepakat Cab XIX Kisaran Kabupaten Asahan yang sah menghimbau agar masyarakat Aceh dan/atau masyarakat keturunan Aceh yang berdomisili di Asahan agar tidak terpengaruh dan terprovokasi atas kegiatan-kegiatan termasuk mengumpulkan donasi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum dengan cara mengaku pengurus Aceh Sepakat Cab XIX Kisaran Kabupaten Asahan. Mari kita jaga ukhuwah dan salurkan silaturahim melalui organisasi resmi sebagaimana point 2 (dua) di atas.

10. Bahwa DPC ACEH SEPAKAT CAB XIX Kisaran Kabupaten Asahan yang sah menghimbau semua pihak-pihak yang berkepentingan untuk sama-sama menjunjung tinggi hukum yang berlaku di NKRI dan menghormati Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019 yang telah incrach dan berkekuatan hukum tetap.

11. Demikian Siaran Pers ini disampaikan kepada khalayak ramai, sebagai klarifikasi, hak jawab, pemberitahuan dan pengumuman yang resmi dari DPC Aceh Sepakat CAB XIX Kisaran-Asahan yang sah.

KISARAN MEI 2021 a/n PENGURUS ACEH SEPAKAT CAB X1X KISARAN KABUPATEN ASAHAN SUMUT ADVOKAT HIDAYAT AFIF,SH. WAKIL KETUA.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif