Medan,

Berawal dari Titik kumpul di lapangan merdeka walk,PD FSP PP SPSI dan PC FSP PP SPSI SE Sumut melakukan orasi menuju kantor DPRD Sumut.PD dan PC FSP PP SPSI menolak atas Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana tunjangan hari tua.23/2/2022

Saat di konfirmasi ketua PD FSP PP SPSI Prov. Sumut Suryono di ruang kerjanya mengatakan
“PD FSP PP SPSI dan PC FSP PP SPSI Se Sumut menolak tegas atas keputusan Mentri tersebut.Dan meminta agar keputusan tersebut di kembalikan seperti peraturan No 60 Tahun 2015 tentang JHT.Karena keputusan Permenaker No 2 Tahun 2022 sangat mensengsarakan buruh jika di berlakukan akan sangat merugikan pekerja di saat akan mengalami pemutusan hubungan kerja.Dimana uang JHT yang di kumpulkan setiap bulannya dari pekerja adalah merupakan hak pekerja sepenuhnya.Sehingga tidak ada hak bagi siapapun untuk menahan pencairan uang tersebut.Biasanya uang JHT ini di manfaatkan oleh pekerja untuk banyak keperluan, seperti membangun rumah,biaya anak sekolah,biaya sehari hari dan biaya untuk membuat usaha kecil-kecilan.Kalau hal ini tetap akan di berlakukan,maka Kami akan tetap melakukan aksi sampai tuntutan kami di setujui,dan harus di kembalikan ke peraturan No 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT(Jaminan Hari Tua).
Dan pada intinya kami menuntut permenker No 2 Tahun 2022 di cabut atau di batalkan”. tegasnya

Perwakilan dari PC FSP PP SPSI kabupaten Serdang Bedagai g
Gober Hermanto juga menyatakan “Kami menolak keras permenaker No 2 tahun 2022,karena sangat tidak berpihak pada kaum buruh dan menyengsarakan kami sebagai kaum buruh.Kami akan terus berjuang sampai tuntutan kami terpenuhi untuk membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut” tegasnya.