JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN – Kembali Satresnarkoba Polres Lampung Tengah ungkap peredaran gelap narkotika di wilayah gunung sugih.

Adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah gunung sugih khususnya di Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Satres narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS alias Inul Bin Udin (30), yang berdomilisi di Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (27/8/2021).

Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di depan halaman rumahnya.

“Anggota yang mendapat informasi tersebut segera menuju sasaran, dan benar saja saat anggota tiba pelaku RS alias Inul sedang duduk didepan teras rumahnya sembari menunggu pelanggannya untuk menjajakan narkotika jenis shabu,” terang Dwi Atma

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RS alias Inul ditemukan 1 (satu) buah kaleng rokok warna merah merk gudang garam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga perbungkus Rp 50,000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 9 (sembilan ) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga perbungkus Rp. 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan harga perbungkus Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet sedotan.” Tambah Yofie.

Atas kejadian tersebut Pelaku RS alias Inul kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Pungkasnya.

(2 Hty)