Medan,

Syahrianda Tersangka yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum di Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara meminta Propam Polda Sumut agar memeriksa oknum-oknum yang menangkap dan memasukkannya ke penjara atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat/tadah sesuai dengan pasal 480 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/86/V/2022/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT tanggal 20 Mei 2022.

Dongan Nauli Siagian SH Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menjelaskan bahwa klien mereka hanya sebagai karyawan Erwin Ponsel yang terletak di Jalan Terang Bulan Dusun VIII Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara pada jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar AA pukul 16 : 30 Wib ada membeli Handphone second merk Vivo type Y01 dengan posisi kotak dan kwitansi pembelian lengkap, Setelah di cek nomor IME yang dikotak dengan yang di Handphone kemudian disepakati seharga Rp 950.000,- dengan terlebih dahulu koordinasi dengan bosnya pemilik toko. kemudian sekitar pukul 18:30 Wib ada seseorang yang bernama Fahri datang untuk membeli Handphone tersebut seharga Rp 1.100.000,- Lalu pada pukul 21:00 Wib pihak Polsek Labuhan Ruku menangkap Syahrianda atas tuduhan penadah sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/27/V/Res.1.8/2022/Reskrim tanggal 22 Mei 2022 dan anehnya Fahri dibebaskan oleh Polsek Labuhan Ruku dengan alasan beritikad baik.
Selaku Penasehat Hukum Tersangka Dongan telah mengatakan kepada penyidik bahwa sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan yang nilai kerugian dibawah Rp 2.500.000,- merupakan tindak pidana ringan dan tidak boleh dilakukan penahanan, namun penyidik tetap memaksa klien hukum kami untuk di tahan, sementara Fahri yang telah di tahan 1 hari di bebaskan oleh pihak Polsek Labuhan Ruku. Dengan dibebaskannya Fahri oleh Polsek Labuhan Ruku, sangat jelas bahwa Syahrianda merupakan korban kriminalisasi.

Menurut informasi dilapangan pihak Polsek Labuhan Ruku sering memanfaatkan kejadian ini untuk memeras para pengusaha Ponsel agar memberikan uang Damai agar tidak dilakukan penahan, sementara disetiap toko secara jelas menulis tidak menerima barang curian dan handphone yang tidak memiliki kelengkapan, namun hal itu tidak ditanggapi oleh oknum-oknum di Polsek Labuhan Ruku menurut, Syahrianda.(Frengky)