JELAJAHPERKARA.COM || LAMTIM-Kapolres Lamtim AKBP ZAKY ALKAZAR NASUTION, S.H, S.IK, M.H, Melalui Waka Polres Lampung Timur Kompol Heti Patmawati, S.H, S.IK, menjelaskan, tersangka TH (20) warga Desa Pasar sukadana kec sukadana kab Lampung Timur.
Dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim AKP Ferdiansah, S.IK Team Tekab 308 Polres Lampung Timur Bergerak mengamankan Tersangka berikut Barang Bukti Senpi Rakitan Jenis Revolver dan 2 butir Amunisi Aktif. (01/11/2021)
Tersangka diringkus atas informasi Warga Masyarakat Bahwa terdapat Masyarakat yang Membawa / Memiliki Senpi Rakitan, menindaklanjuti Informasi Tersebut Team mendapati Pelaku yang mencurigakan sesuai dengan ciri ciri yang di dapat sedang melintas di Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur Langsung melakukan penggeledahan dan di dapatkan satu Pucuk Senjata api Rakitan Jenis Revolver dan 2 butir Amunisi Aktif yang di selipkan tersangka di Pinggang, terang Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, S.H, S.IK, Didampingi Ksat Reskrim Ferdiansyah, S.IK dan Kasie Humas Iptu Holili, saat Konferensi pers mewakili Kapolres Lampung Timur di Mako Polres.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
(Dwi)